Gubsu Nonaktifkan 4 Pejabat Eselon II

  • Bagikan
KANTOR Gubsu. Waspada/ist
KANTOR Gubsu. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Para pejabat di lingkungan Pemprovsu kembali dikejutkan dengan kebijakan yang dilakukan Gubsu Bobby Nasution. Karena, secara tiba-tiba, dia menonaktifkan (pembebastugasan) empat pejabat eselon II, dengan kelasalah yang belum jelas.

Informasi tentang penonaktifan empat pejabat eselon II tersebut langsung menjadi pembicaraan di kalangan pejabat dan Aparatur Sipill Negara (ASN) Pemprovsu, Senin (14/4). Terlebih satu dari empat pejabat tersebut baru, pada 24 Maret 2025 lalu, dilantik untuk menduduki jabatan baru.

Adapun ke empat pejabat eselon II yang dikabarkan dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Harianto Butarbutar, Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Zurdani Harahap, Kepala Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas S. Sitorus.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, Gubsu Bobby Nasution, menonaktifkan para pejabat itu berdasarkan pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut. Karena para pejabat tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini menjadi perbincangan dikalangan ASN, karena seorang pejabat, yakni Abdul Haris Lubis, belum satu bulan menjabat sebagai Kepala BPSDM, setelah dimutasi dari jabatan sebelumnya Kadis Pendidikan.

Salah seorang pejabat yang dinonaktifkan Harianto Butarbutar, kepada wartawan, membenarkan kalau dia telah dibebastugaskan terhitung sejak 11 April 2025 (Jumat pekan lalu). Harianto juga telah mengaku telah menerima surat keputusan pembebastugasan tersebut yang ditandatangani Gubsu Bobby Nasution, berdasarkan nota Inspektorat Sumut.

“Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. Itulah isinya surat itu. Ya, dikatakan hasil pemeriksaan SK-nya sudah diterima, per tanggal 11, hari Jumat,” ujar Harianto menjawab konfirmasi wartawan.

Saat tanggapannya tentang pembebastugasan tersebut, Harianto justru mengaku bingun, dan dia mengaku tidak tahu apa yang mau dilakukannya. “Bingung juga, saya nggak tau apa yang mau dilakukan. Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi,” jelasnya.

Membenarkan

Sementara itu, Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap membenarkan telah dilakukannya penonaktifan terhadap keempat pejabat eselon II itu terhitung sejak 11 April 2025. “Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan lewat saluran telepon, Senin (14/4 ).

Sulaiman Harahap menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya, karena terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat,” ujar Sulaiman.

Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada empat pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. “Itukan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.

Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan?, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.

“Kalau ditanya berapa lama (pemeriksaan), ya sudah berjalan,” jelasnya, sambil mengatakan, kalau Ilyas Sitorus saat ini memang sedang dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (m07)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Gubsu Nonaktifkan 4 Pejabat Eselon II

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *