Scroll Untuk Membaca

Medan

Gubsu Larang Kendaraan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengeluarkan kebijakan. Dia melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi. Termasuk juga kendaraan milik BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Kebijakan tersebut teruang dalam Surat Edarah (SE) Gubsu No. 541/3268 tahun 2022. Yakni tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubsu Larang Kendaraan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

IKLAN

SE yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi tanggal 23 Maret 2022 itu ditujukan kepada sejumlah pihak terkait. Yakni bupati/wali kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Sumut, pimpinan instansi perwakilan kementerian/lembaga, pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumut, Ketua Hiswanamigas Sumut, Ketua Kadin dan Ketua Organda Sumut.

Gubsu Edy Rahmayadi dalam suratnya menyebutkan, dia mengeluarkan kebijakan itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No.191 tahun 2014. Yakni tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Ecerah BBM. Serta juga mengacu kepada kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Sumut.

amun begitu, menurut Edy Rahmayadi, SE nya itu dikecualikan bagi kendaraan untuk pelayanan umum. Seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan bomil pengangkut sampah.

Sedangkan untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayaran Umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak Solar bersubsidi. Kecuali melampirkan surat rekomendasi dari instansi/dinas yang berwenang. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE