MEDAN (Waspada): Gubsu Edy Rahmayadi diminta agar dapat menginstruksikan para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara yang belum ada menyumbangkan PAD, supaya dapat berinovasi dalam upaya menggali dan memperoleh PAD dari OPD dipimpinnya.
Demikian salah satu poin rekomendasi disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Sumatera Utara, H Hendra Cipta SE (foto) dalam rapat paripurna dewan di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/10/2022).
Sidang dipimpin Wakil Ketua Rahmansyah Sibarani dan didampingi dua wakil lainnya, Irham Buana Nasution, Misno Adisyah Putra dan Gubsu diwakili Sekda Arif Tri Nugroho serta sejumlah OPD.
Dalam rekomendasinya lainnya yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Pemprovsu juga diminta untuk terus mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut dan mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek pajak dan menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.
“Selain itu, DPRD juga minta dilakukan penguatan fungsi pengawasan terhadap terhadap wajib pajak dan retribusi daerah serta terhadap SDM aparatur pemungutnya, dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak,” kata Hendra.
DPRD juga berharap pemerintah Sumut dapat bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi restribusi daerah lain yang sah. Kemudian meningkatkan sinergitas antarinstansi yang terkait dengan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
Selanjutnya, perlu melaksanakan pelayanan secara khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai Samsat dan Samsat Keliling serta pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak melalui Samsat Desa.
“DPRD juga berharap optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran membayar pajak dan perbaikan pelayanan melalui peningkatan sarana dan prasarana Samsat serta pendampingan tenaga ahli dalam melakukan penggalian potensi di sektor non-pajak,” ujarnya.
Diminta kepada Pemprovsu melalui BPPRD agar melakukan kerjasama dengan pihak ketiga membuat sistem pendataan berbasis online, dengan aplikasi sistem PKB, sehingga wajib pajak dengan mudah mengakses aplikasi melalui handphone untuk melihat berapa pajak yang mau dibayarkan serta jatuh tempo pembayarannya.
“DPRD Sumut juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi di perkebunan-perkebunan, bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan, maupun kendaraan milik pemerintah kabupaten/kota yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Karena, masih begitu banyak kendaraan roda dua maupun lebih di perusahaan–perusahaan, maupun milik pemerintah kabupaten/kota yang tidak membayar pajak kendaraannya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.