MEDAN (Waspada): Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumatera Utara.
SE ini menjadi panduan bagi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SE tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pembentukan Posko Pengaduan THR di setiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI. Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ujar Bobby Nasution.
Posko Pembayaran THR Keagamaan
Gubsu melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P. Sinaga, menyampaikan bahwa untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, Pemerintah Provinsi telah membentuk Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.
Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
Dengan adanya posko ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan,” ujar M. Ismael P. Sinaga.
Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara: Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Jl. Asrama No. 143 Medan.
Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Jl. Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan Jl. P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan Jl. H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan Jl. Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan Jl. Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan Jl. Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252. (rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.