MEDAN (Waspada): Gubernur Riau Drs H.Syamsuar, M.Si menerima audiensi Tim Peneliti Tanah Ulayat Fakultas Hukum USU. Rombongan yang dipimpin Ketua Tim Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum, Selasa (7/2).
Prof Hasim menyampaikan kepada Gubernur Riau bahwa program penelitian inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat di beberapa Provinsi termasuk di Provinsi Riau merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang ingin memperoleh data riel tentang masih eksiskah tanah ulayat dan masyarakat hukum adatnya, sehingga data itu kelak dapat dijadikan dasar pertimbangan kebijakan untuk kepastian hukum hak ulayat dan masyarakat hukum adatnya sekaligus dapat dijadikan potensi memberdayakan tanah ulayat dan masyarakat hukum adatnya dalam mendukung pembangunan di daerah dan pembangunan nasional.
Menurut Prof Hasim Purba program pemerintah cq Kementerian ATR/BPN ini sangat baik untuk itulah perlu dukungan semua pihak terutama Gubernur Riau, sehingga apa yang dihasilkan dari program riset inventarisasi dan identifikasi ini betul- betul didukung data yang valid dan narasumber yang kompeten.
Prof Hasim Purba juga menjelaskan bahwa untuk Provinsi Riau, Tim akan mengambil 10 Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau yaitu Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kuantan Singingi; Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kampar, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Metanti, Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Kesepuluh kabupaten tersebut menjadi lokasi survey yang akan dilaksanakan pada awal Maret 2023 dengan menugaskan Tim Surveyor ke desa-desa yang diindikasi masih ada masyarakan hukum adat dan tanah ulayatnya.
Pada kesempatan itu, Ģubernur Riau Drs H.Syamsuar, M.Si menyambut baik program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum USU untuk menjadikan Provinsi Riau yang meliputi 10 Kabupaten/Kota untuk menjadi lokasi survey.
“Gubernur juga berharap agar hasil riset nantinya dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk memecahkan permasalahan-permasalahan pertanahan termasuk tanah ulayat di wilayah Provinsi Riau ini. Gubernur juga menjelaskan bahwa Provinsi Riau termasuk daerah paling banyak pengaduan persoalan pertanahan termasuk yang menyangkut tanah ulayat,”ungkapnya.
Dijelaskannya, di Provinsi Riau ini masyarakat hukum adatnya masih eksis/ada, namun permasalahan hak-hak adat mereka banyak yang sudah tidak jelas, ini perlu menjadi salah satu perhatian dari Tim. Gubernur Riau berharap agar hasil riset Tim ini nanti benar-benar valid sehingga dapat mendudukkan kembali penyelesaian dan kepastian pengaturan hak ulayat masyarakat hukum adat itu sendiri.
Dalam pertemuan tersebut turut hadi dan memberikan pandangannya Datuq HR.Marajohan Yusuf Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) beserta pengurus lainnya. Ketua LAM Riau berharap agar hasil riset in disampaikan juga nanti kepada masyarakat hukum adat.
Sedangkan dari pihak Kanwil ATR/BPN Turut hadir dalam pertemuan adalah Plt Ka.Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Ibu Asnawati, SH.M.Si beserta kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak bapak Umar Fatani dan Rajab Nainggolan, SH.MH dan Widodo. Sementara itu dari Direktorat Jenderal Kementian ATR/BPN ibu Mitra Wulandari, ST.M.Si, Dr Rokardo Simarmata, SH.MH selaku konsultan Bank Dunia.
Sementata itu sebelumnya Prof Hasim Purba selaku ketua Tim telah memperkenalkan Tim Peneliti dari USU antaranya, Prof Dr Rosnidar Sembiring, SH.MHum/Ahli dalam hukum adat; Dr.Zaidar, SH.MH selaku ahli dalam bidang Agraria/pertanahan, Dr.Maria Kaban, SH.MHum ahli dalam bidang hukum adat, Drs Zulkifli, M.Si/ahli bidang antropologi budaya dan sosiologi, serta Chairul Munadi, SH.MH selaku Sekretaris Tim. Turut mendampingin tim dalam pertemuan itu Drg Burhanuddin Agung yang juga Ketua IKA USU Wilayah Provinsi Riau.(m22)
Waspada/ist
Prof Hasim Purba selaku Ketua Tim Peneliti dari USU bersama rombongan berpoto bersama Ģubernur Riau Drs H.Syamsuar, M.Si usai kegiatan.