MEDAN (Waspada): Persidangan kasus suntik vaksin kosong dengan terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha di Pengadilan Negeri Medan hingga saat ini masih terus bergulir. Pada Kamis (27/10) lalu, persidangan memasuki agenda keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Sumut serta kesaksian dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
Ahli dari Dinas Kesehatan Sumut yang dihadirkan adalah dokter Nora Violita. Sedangkan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan dihadirkan Kompol Bernad Naibaho, selaku Kabag Sumda Polres Pelabuhan Belawan.
Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dokter Tengku Gita mengatakan dari keterangan kedua saksi dan ahli tersebut, terdakwa seharusnya tidak dapat dipersalahkan karena faktanya penyelenggara kegiatan vaksinasi juga melakukan banyak pelanggaran. Tetapi, terdakwa malah dipolisikan karena adanya video viral, bukan karena vaksin kosong atau adanya wabah pasca itu sebagaimana dakwaan jaksa.
“Saksi yang hadir adalah Kompol Bernad Naibaho, selaku Kabag Sumda Polres Pelabuhan Belawan yang ketika ditanya hakim menyampaikan bahwa adanya laporan polisi atas kasus dugaan vaksin kosong kepada terdakwa adalah dikarenakan video viral,” kata Redyanto kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Sedangkan dokter Nora Violita dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan vaksinasi massal merupakan tanggungjawab penyelenggara karena telah ada SOP nya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dan Dinas (Kesehatan) juga telah melakukan upaya sosialisasi kepada semua pihak termasuk Polres Pelabuhan Belawan,”sebut Redyanto.
Dokter Nora juga kata Redyanto menjelaskan bahwa seharusnya pelaksanaan vaksinasi massal melibatkan Puskesmas, dan tidak boleh orang yang bukan ikut bertugas menjalankan tugas seolah sebagai tenaga kesehatan karena melanggar hukum
“Kami menanyakan kepada ahli dan dijawab bahwa seorang vaksinator berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Kmk no.HK.01.07- Menkes 6424-2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Vovid-19, bahwa petugas vaksinator memberikan pelayanan maksimal 70 sasaran perhari. Sedangkan pada peristiwa dugaan vaksin kosong ini Terdakwa diminta menvaksin sebanyak 200- an anak, ini merupakan pelanggaran dan menjadi tanggung jawab penyelenggara,” tegas Redyanto.
Ahli juga sebut Redyanto menyampaikan bahwa tidak mendengar adanya wabah di sekolah ataupun di kecamatan Medan Labuhan pasca tuduhan vaksin kosong terhadap terdakwa
“Dan sampai saat ini jaksa hanya beropini atas adanya vaksin kosong tersebut hanya dengan video yang viral,” sebut Redi.
Dengan banyaknya fakta yang terungkap di persidangan, Redyanto selaku kuasa hukum dokter Gita, berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya.
“Kami berterima kasih kepada Hakim Immanuel Tarigan yang sangat bijak dalam mencari kebenaran materiil dalam perkara ini, kami yakin dr G mendapatkan keadilan dan bisa bebas,” pungkasnya. (m32).
Foto: Persidangan lanjutan kasus suntik vaksin kosong di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.