Generali Indonesia Sebut Keputusannya Sesuai Ketentuan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Windra Krismansyah memberi penjelasan terkait pemberitaan berjudul “3 Tahun Lebih Asuransi Generali Belum Bayarkan Klaim Nasabah” yang terbit di Waspada.id 14 Februari 2022.

Melalui surat bernomor CCOM/GI-007/II-2022 tanggal 15 Februari 2022, Ia menyebutkan, terkait pengajuan klaim nasabah AN pada Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim, sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.

Namun setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan ketidaksesuaian informasi yang diberikan nasabah dengan fakta sebenarnya. 

“Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith_ nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas jelasnya dan sejujurnya mengenai segala fakta penting mengenai dirinya. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat bagi nasabah sesuak haknya apabila nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata dia.

Dijelaskannya, pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada 29 September 2021, dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan itu dikuatkan lagi dalam proses banding yang diajukan nasabah ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada 30 November 2021. 

Windra mengatakan, dalam menangani klaim maupun keluhan nasabah selalu berupaya agar akses kepada nasabah mengajukan klaim secara online, apalagi disaat harus menerapkan phisical distancing. 

“Kami membuka akses seluas-luasnya agar nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain darimana saja, tidak harus datang ke kantor Generali. Semua diproses sesuai prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memilki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Segera Bayarkan

Terkait klarifikasi itu, kuasa hukum nasabah Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, Kamis (17/2) mengatakan, kliennya punya dua polis asuransi, yakni Syariah dan Konvensional.

“Yang kita pertanyakan ini polis asuransi konvensional, sementara yang dijelaskan Generali Indonesia dalam klarifikasinya asuransi syariah. Ini dua hal berbeda, jadi jangan memutarbalik fakta,” sebutnya mengatakan tidak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama yang menangani Asuransi Syariah. 

Ia menjelaskan, tidak menangani proses hukum Asuransi Generali Syariah di PA tingkat 1 dan tingkat 2. “Saya bicara bukan terkait asuransi syariah, tapi yang konvensional yang setiap bulan klien saya membayarkan biaya premi Rp10 juta,” sebutnya heran Generali Indonesia menghubungkan kasus ditanganinya dengan Asuransi Syariah.

Karena kata dia, nomor polis dan premi yang dibayarkan berbeda. “Tapi saya tidak mau mencampuri karena tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan kasus saya tangani,” tegas Darmawan.

Soal pernyataan Generali bahwa kliennya AN memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan justru bertanya apa yang tidak sesuai. “Kita masuk asuransi, bayar setiap bulan, gak pernah telat. Jadi jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data-data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, kedatangannya ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” Jl. Multatuli, untuk menanyakan klaim melalui agency Suhari Rimba. Namun tidak direspon sehingga menjumpai atasannya Suwandi. Lalu ke atasannya lag Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa. “Jawaban mereka berbelit-belit, mengatakan pembayaran klaim wewenang pusat. Kantor agen sebesar itu masak buang badan ke pusat. Apa fungsi agency. Datang langsung saja tidak dilayani baik, apalagi via online,” katanya.

Darmawan berharap pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun ketika diklaim sangat susah. “Kepada pihak Generali segera bayarkan klaim klien kami, jangan banyak alasan,” tegasnya.(m10)

  • Bagikan