Generali Diminta Buka Data Nasabah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diminta membuka data nasabah AN, yang mereka sebutkan ada ketidaksesuaian sehingga enggan membayarkan klaim nasabahnya.

“Kami tantang Generali membuka data nasabah. Kami juga ingin tau apa yang tidak sesuai menurut Generali, sehingga klaim bu AN ditolak,” ujar massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang melakukan aksi ke dua di kantor Generali Galaxy Team Jl. Multatuli, Medan, Senin (21/2).

Namun tantangan itu tidak dilayani Generali. “Itu privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik,” kata Windra dari Generali Pusat memberi alasan.

Pihak Generali juga terkesan bungkam ditanya soal (AN) yang memiliki riwayat penyakit sebelum masuk menjadi nasabah asuransi. “Tidak bisa kami ungkapkan disini, di sidang itu,” jawabnya.

Soal adanya lima asuransi lain milik nasabah, sehingga menjadi alasan Generali tidak membayar klaim, sementara lima asuransi itu mencairkan klaim asuransi, Windra menjawab bahwa Asuransi Generali berbeda dengan asuransi lainnya. “Jadi jangan disamakan,” katanya berkilah.

Koordinator aksi Idham Sadani Rambe, juga mempertanyakan mengapa Generali mengalihkan persoalan itu ke Asuransi Syariah, sedangkan nasabah mempertanyakan klaim Asuransi Konvensional dengan premi Rp10 juta/bulan. Dijawab Windra bahwa dalam hukum persoalan itu tidak bisa dipisah-pisahkan.

OJK Akan Akomodir

Mereka juga menggelar aksi sama di kantor OJK Reginal 5 Wilayah Sumut Jl. Gatot Subroto, dengan membentang spanduk. Dikatakan, OJK bertanggung jawab karena memiliki fungsi pengawasan dalam industri jasa keuangan.

OJK Sumut melalui Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Nur Hafid dan Kepala Bidang Pengawasan Maria berjanji segera mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi ke OJK Pusat di Jakarta.

Sebelumnya saat aksi pertama, massa meminta OJK menutup kantor Asuransi Generali Galaxy Team Medan di Multatuli, dan membantu agar klaim nasabah segera dicairkan. “OJK sebagai fungsi pengawasan bisa memediasi ini. Bila tidak segera diselesaikan akan menjadi preseden buruk,” ujar mereka akan terus mengawal kasus itu.

Saat yang sama, kuasa hukum AN, Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH meminta Generali tidak memberi alasan dengan menyampaikan kata-kata sulit dicerna. 

“Polis konvensional digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali,” kata dia terkait pernyataan Generali bahwa polis konvensional digugurkan, syariah tidak dikabulkan.   

Ia mengatakan, agar masyarakat paham ketidaksesuaian informasi yang disebutkan pihak Generali, buka saja ke piblik biar masyarakat paham dan bisa menilai. “Jangan beralasan terus. Tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah, sebab nomor polisnya pun berbeda,” kata Darmawan.

Saat ini, kata dia, justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai  itu ditunjukkan ke publik agar semua masyarakat tahu.

Ia mengatakan, kasus itu dikuasakan kepadanya pada Februari 2022, kemudian mendatangi kantor Generali Multatuli tempat kliennya masuk asuransi untuk mempertanyakan klaim asuransi konvensional. “Namun para agency buang badan, termasuk atasannya seperti bersembunyi, enggan bertanggung jawab,” sebutnya.

Kliennya AN menjadi nasabah Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali Multatuli, Januari 2018. Lima bulan berjalan, AN divonis penyakit kritis kanker. Sebagaimana perjanjian, seharunya AN diberikan manfaat asuransi sebesar Rp3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambilnya. Namun hingga tiga tahun berjalan klaim tidak juga dicairkan.(m10)

Waspada/Ist

Kuasa hukum nasabah Generali, ditanya wartawan saat aksi kedua di kantor OJK Sumut Jl. Gatot Subroto Medan, Senin (21/2).

  • Bagikan