Scroll Untuk Membaca

Medan

Gelar PKM, Tim Dosen FH USU Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM

Gelar PKM, Tim Dosen FH USU Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM

MEDAN (Waspada): Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berjudul: “Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Terkait Merek Usaha Dagang Di Kabupaten Serdang Bedagai.

Tim PKM Dosen FH USU yakni, Prof. Dr. Saidin, SH, M.Hum, Dr. Yati Sharfina Desiandri, SH., MH, Putri Rumondang Siagian, SH, MH dan Saddam Shauqi, SH, MH. Turut serta alumni dan enumerator yakni Hilbertus Sumplisius M. Wau, SH., M.Kn dan Eva Syahfitri Nasution, SH, MH. Turut hadir Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU, Dr. T. Keizerina Devi, SH., CN., M.Hum dan Dr. Utrary Maharany SH., M.Hum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelar PKM, Tim Dosen FH USU Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM

IKLAN

Sedangkan sejumlah mahasiswa FH yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain mahasiswa stambuk 2020 yakni Syafira Adisti Putri, Rayhan Ryamizard Hasibuan, Paula Bernadeta Sianturi, dan Sekar Ardiningrum, Hamdi Rais Harahap, Raja Boy Andreas Simbolon.

Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, pada 9 September 2023. Pelaku UMKM sebagai sasaran dalam pengabdian kepada masyarakat ini merupakan pengrajin karpet atau yang dikenal masyarakat sebagai “karpet Malaysia.”

Penyuluhan hukum ini bertujuan sebagai upaya pemantik kesadaran hukum masyarakat setempat yang diketahui tidak mempunyai merek atas hasil usaha dagangnya, padahal kegiatan produksi tersebut telah dilakukan secara turun menurun dan menjadi tiang penghidupan masyarakat setempat.

Prof. Saidin, SH., M.Hum selaku narasumber pada kegiatan pengabdian masyarakat ini menjelaskan pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.

Hal ini berarti hak atas merek baru lahir jika telah didaftarkan oleh pemiliknya ke kantor merek dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dengan demikian sifat pendaftaran hak atas merek merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemiliknya, tanpa didaftarkan hak itu tidak akan timbul dan perlindungan atas produk usaha dagang hanya sebatas utopia.

Lebih lanjut Ahli hukum hak kekayaan intelektual ini menjelaskan kendala yang mempengaruhi kurangnya pemahaman terkait urgensi hak merek oleh pelaku UMKM antara lain: (a) pemahaman sebagian besar dari pelaku UMKM terhadap Hak Merek masih rendah/dangkal, dimana mereka hanya tahu bahwa pendaftaran merek harus dilakukan di Jakarta dan biaya yang mahal.

Kemudian, pelaku UMKM pun masih lebih berorientasi kepada pendapatan dikarenakan pemahaman terkait kegunaan dan manfaat dari merek inilah yang masih sangat sedikit. Pemahaman terkait adanya bantuan untuk mendaftarkan merek dengan biaya ringan atau bahkan tanpa biaya belumlah secara menyeluruh dapat dipahami karena informasi pun belum merata didapatkan oleh para pelaku UMKM.

Lalu, pemahaman UMKM yang merasa bahwa produknya bukanlah produk ekspor sehingga tidak diperlukan adanya pendaftaran merek. Terakhir prosedur yang belum dipahami secara jelas serta prosesnya yang panjang pun menjadi alasan terkait tipisnya niat pelaku UMKM untuk melanjutkan niatnya untuk mendaftarkan mereknya.

Patut dipahami bahwa ternyata masih banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya mereka memiliki aset secara intelektual dan bisa disahkan secara legal sehingga memiliki kekuatan hukum, padahal, potensi ekonomi dan mitigasi resiko bisnis di masa yang akan datang dapat diantisipasi dengan melakukan pendaftaran merek. Atas dasar itu, merek menjadi identitas yang sangat penting dalam sebuah industri UMKM, UMKM dinilai tahan banting karena mampu bertahan pada segala kondisi dan resesi ekonomi yang melanda dunia seperti pandemi Covid – 19 beberapa waktu lalu.

Prof. Saidin juga menjelaskan bahwa usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait pentingnya hak merek ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku UMKM saja, tetapi juga pemerintah daerah setempat ikut turut terlibat guna menjadikan produk UMKM itu sebagai entitas produk unggulan dari Kabupaten Serdang Bedagai, seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Batubara yang sudah ‘melek’ potensi produk usaha UMKM dan turut membantu pelaku usaha UMKM memfasilitasi pelaku usaha UMKM dalam memperoleh hak merek mereka.

Diharapkan dengan adanya pengabdian masyarakat ini menambahkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai terkait hak merek atas produk yang mereka hasilkan seperti produk ambal, makanan dan minuman sehingga produk terbaik yang diproduksi oleh pelaku UMKM tidak hanya sebagai produk tanpa nama sehingga dapat memicu pihak lain ‘memberikan klaim’ atas produk tersebut ibarat kata ‘susu punya sapi, Benggali punya nama.’ (m19)

Waspada/Ist

Tim PKM Dosen FH USU foto bersama dengan para pelaku UMKM pengrajin karpet di Sergai.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE