Gelar Muzakarah, Komisi Fatwa MUISU Sekaligus Kenang Alm. Prof Ramli

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) menggelar Muzakarah akhir Ramadan pada, Minggu (1/5) sekaligus mengenang alm. Prof Ramli, yang pernah menjabat Ketua Komisi Fatwa MUISU.


Muzakarah mengusung tema zakat  dan berbagai persoalannya, yang disampaikan oleh Narasumber Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. H. M. Amar Adly, Lc., MA, dan tentang Idulfitri: Tradisi Saling Memaafkan oleh Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc.,  MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara).

Dalam mengenang  Ketua Komisi Fatwa Sumatera Utara yang telah dua tahun meninggal dunia, Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Lc., MA, membacakan Ummul Quran dihadiahkan kepada almarhum Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, yang dirangkai langsung dengan doa oleh Ustaz Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA.  

Doa Bersama untuk almarhum ulama besar itu haru karena mengingatkan Kembali kepada sosok ulama istiqomah dan ulama  panutan Sumatera Utara tersebut.


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bidang Fatwa,  Dr. Irwansyah, M.H.I yang merupakan  murid Ustaz Ramli juga menyampaikan bahwa walau sederhana,  namun ini adalah bukti bahwa almarhum Ustaz Ramli tetap hidup di hati para Jemaah dan murid-muridnya.

Semoga almarhum ustaz Ramli diterima Allah di sisi-Nya dan dimaafkan Allah segala kesalahan-kesalahannya.

Bahas Amil Yang Sah

Salah satu hasil  muzakarah tersebut adalah bahwa Amil yang sah adalah harus yang diangkat oleh pemerintah (ditauliyah) yang disampaikan Muhammad Amar Adly.

Dalam penjelasannya, untuk konteks Indonesia, adalah di-SK-kan oleh Badan Amil Zakat. Sementara jika tidak di angkat oleh pemerintah, seperti yang diangkat oleh Badan Kemakmuran Masjid hanya sebatas panitia zakat, tidak amil.

Karena itu, panitia zakat yang diangkat oleh BKM tidak boleh mengambil bagian sebagai amil dari zakat tersebut.

Dijelaskannya, perbedaan amil zakat yang diangkat oleh presiden atau pejabat yang berwenang dengan panitia zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat, seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan.

Yakni, walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendisitribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i, sehingga tidak boleh mendapatkan bagian amil seperti di dalam Alquran.

Ketika muzakki menunaikan kewajibannya dan menyerahkan zakat kepada amil resmi, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq (golongan penerima zakat).

Sementara apabila muzakki menyerahkan zakat kepada panitia zakat dan panitia zakat tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakat masih belum gugur.

Oleh karena itu, disarankan kepada para panitia zakat di masjid atau mushalla dan badan non-syar’i lainnya untuk segera melegalkan izin kepengurusannya ke BAZNAS Kabupaten/ kota masing-masing, sehingga mendapat status menjadi amil syar’i.

Ketua Umum MUISU, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang langsung menutup muzakarah Khusus Ramadan 1443 meyampaikan,  Muzakarah Ramadan memang telah usai, namun untuk rutin setiap bulannya, akan terus dilaksanakan mulai Syawal dalam rangka memberikan pencerahan kepada umat.(m22)

  • Bagikan