Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka
  • CV Tristar Jaya Abadi Imbau Konsumen Waspada

MEDAN (Waspada): Rocky Potu ,29, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.

Akibat perbuatan warga Jl. Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya Abadi merugi ratusan juta rupiah.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum CV Tristar Jaya Abadi, Sun Sin SH, MH, Rabu (5/3) malam di Medan menjelaskan, jika CV Tristar Jaya Abadi ini adalah distributor minuman, sirup dan powder.

“Rocky Potu ini sudah lama bekerja di CV Tristar Jaya Abadi dan sudah menjadi orang kepercayaan,” ujar Sun Sin.

Karena sudah dipercaya oleh pemilik perusahaan, Rocky Potu ini diberi jabatan sebagai Sales Suvervisor di CV Tristar Jaya Abadi. Sebelumnya dia menjabat sebagai kepala gudang. Sejak ini lah, Rocky mulai melakukan kejahatannya.

Modusnya, Rocky membuat nota pemesanan barang untuk diantar ke sejumlah toko. Belakangan terungkap, toko-toko tersebut ternyata fiktif.

“Jadi toko-toko yang memesan barang melalui si Rocky ini ternyata fiktif. Sementara barang yang dipesan, dijual oleh Rocky dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan ke CV Tristar Jaya Abadi. Setelah diaudit, pihak CV Tristar Jaya Abadi merugi Rp 600 juta lebih akibat perbuatan Rocky.

Endingnya, pihak CV Tristar Jaya Abadi memilih melaporkan Rocky Potu ke Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Rocky Potu sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu, CV Tristar Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya menghimbau agar pemilik toko lebih waspada dan berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan produk minuman perasa mengatasnamakan CV Tristar Jaya Abadi.

“Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau agar pemilik toko yang ingin membeli barang agar menghubungi nomor resmi CV Tristar Jaya Abadi, atau datang ke toko di Jalan Rotan Baru No 20D, Kelurahan Petisah Tengah, Medan.” (m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka

Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *