Scroll Untuk Membaca

Medan

Gara-Gara Ancam 32 Tusukan, Dosen FIS Laporkan WD III FDK UINSU

Gara-Gara Ancam 32 Tusukan, Dosen FIS Laporkan WD III FDK UINSU
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dr. Muhammad Alfikri, M.Si melaporkan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah UINSU, Dr. AAA, ke Poldasu atas dugaan pengancaman terjadi beberapa bulan lalu.

Muhammad Alfikri,(foto), Rabu (13/9) mendatangi Poldasu guna menyampaikan laporan. Pelaporan tersebut tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1095/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 September 2023 Pukul 10.05 WIB yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Fikri dan diketahui oleh Kapolda Sumatera Utara melalui KA SPKT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gara-Gara Ancam 32 Tusukan, Dosen FIS Laporkan WD III FDK UINSU

IKLAN

Dalam laporan tersebut telah tertulis dugaan tindakan pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Muhammad Fikri selaku pelapor, Kamis (14/9) mealui relis dalam laporan tersebut menjelaskan tentang kronologi pengancaman yang ia dapatkan.

“Saya mendapatkan pesan dari Whatsapp yang dikirim AAA terkait gambar angka 32 dengan kata – kata pengancaman yaitu ‘Tau kau makna ini Fikri, ini bisa 32 tusukan’,” terang fikri mengulang isi ancaman dari AAA kepada wartawan.

Fikri menyampaikan kalau dirinya merasa terancam dan ketakutan akibat pengancaman tersebut. Secara psikologis dirinya merasa tertekan batin sehingga harus membawa teman jika beraktivitas di luar rumah.

“Karena merasa ketakutan dan merasa terancam atas jiwa saya, untuk itu saya melaporkan pengancaman ini ke Kantor SPKT Polda Sumut agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Fikri.

Sebelumnya, Pejabat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumut berinisial AAA diduga kuat cemarkan nama baik dan hina dosen yang bernama Muhammad Fikri.

Dugaan pencemaran serta hinaan tersebut tertuang di dalam laporan polisi dengan Nomor STTLP/3010/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 7 September 2023, Pukul 18.01, bertempat di Mapolresta Kota Medan.(m19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE