Scroll Untuk Membaca

Medan

Gali Sumber PAD, DPRDSU Bentuk Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut

Ketua Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan DPRDSU, Ahmad Hadian. Waspada/ist
Ketua Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan DPRDSU, Ahmad Hadian. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): DPRD Sumatera Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut. Tujuannya, untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan dengan Ranperda Pariwisata itu, kita lebih fokus membahas dan mendalami kajian akademik yang USU sekaligus melakukan pengayaan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut, Biro Hukum Pemprov Sumut dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT),” kata Ketua Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan DPRDSU, Ahmad Hadian (foto) di Medan, Selasa (2/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gali Sumber PAD, DPRDSU Bentuk Pansus Ranperda Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut

IKLAN

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon telah dibentuknya Pansus Ranperda  Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, untuk menggali potensi pariwisata di daerah ini, agar mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pansus juga akan mengundang organisasi-organisasi profesi kepariwisataan yang ada di Sumut seperti PHRI, ASITA, Perhimpunan Pramuwisata, Politeknik Kepariwisataan Sumut dan lain lain, agar Ranperda Kepariwisataan ini nantinya benar-benar berkualitas,” tandasnya.

Ditambahkan Ahmad Hadian, potensi pariwisata di Sumut sesungguhnya sangatlah besar dan mampu menjadi sumber PAD yang maksimal, jika dikelola dengan baik dan profesional.

“Tapi sangat disayangkan, kita belum benar-benar serius melakukannya. Buktinya, masih banyak objek wisata yang disuguhkan apa adanya, hanya mengandalkan kebaikan alam tanpa ditunjang dengan atraksi yang menarik serta fasilitas pendukung yang memadai,” tambahnya.

Padahal, ujar politisi vokal ini, dalam konsep pengelolaan pariwisata ada acuan yang harus dijalankan. 

Yakni, setiap objek wisata harus memiliki “Tiga A”, yaitu, atraksi yang menarik, berupa keunikan alam atau tampilan yang bisa dinikmati pengunjung seperti budaya, seni dan kearifan lokal lainnya.

Kedua, aksesibitas yaitu sarana transportasi yang baik menuju ke objek wisata tersebut dan ketiga amenitas, yaitu fasilitas pendukung lain yang bisa menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi semua wisatawan, seperti sarana ibadah, keramahan pelaku usaha wisata dan penghargaan terhadap segala hak wisatawan.

Di sisi lain, tambahnya, Ranperda ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemko/Pemkab se-Sumut untuk membangkitkan industri pariwisata di daerah, termasuk dalam pembinaan bagi seluruh stakeholder pariwisata, seperti hotel dan restoran, pemandu wisata serta penduduk sekitar objek wisata.

Diakui Ahmad Hadian, pengajuan Ranperda ini awalnya dilakukannya sebagai inisiatif Komisi B saat dirinya menjabat Sekretaris Komisi B, sehingga perjalanannya agak panjang, alot dan sempat juga tertunda. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE