MEDAN (Waspada): Forum Umat Islam (FUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolda Sumut agar menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang berada di wilayah hukumnya, termasuk perjudian yang berada di Pasar 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
“Kita tidak ingin lokasi perjudian tersebut kembali beroperasi lagi. Jika kembali beroperasi maka kita minta Kapolda Sumut untuk menindak tegas para pelakunya dan jangan biarkan Penyakit masyarakat (Pekat) tersebut merusak moral masyarakat kita,” tegas Ketua Umum (Ketum) FUI Sumut Ustadz Indra Suheri, Jumat (18/8) di Masjid Raudhatul Islam Jl. KL Yos Sudarso Medan.terkait informasi akan dibukanya kembali praktik perjudian di Pasar 7, Desa Helvetia.
Didampingi sejumlah pengurus FUI Sumut lainnya seperti Sori Baun Siregar dan Kusnadi, Ustadz Indra Suheri juga menyatakan agar aparat penegak hukum jangan berikan ruang kepada para bandar judi untuk membuka usaha haramnya tersebut.
“Jangan Biarkan perjudian Pasar 7 beroperasi kembali. Perjudian hanya merusak moral masyarakat dan bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” “tandasnya mengakhiri. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri bersama pengurus FUI dan jamaah Masjid Raudhatul Islam Jl. KL Yos Sudarso menolak beroperasi kembali praktek judi Jl. Pasar VII Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Jumat (18/8).