FSGI Nilai Kurikulum 2022 SMP Dan SMA Tidak Semua Luluskan Siswa 2 Tahun

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur (foto) Senin (17/1) menyebutkan bahwa Kurikulum 2022 SMP dan SMA tidak semua luluskan siswa hanya dalam waktu 2 tahun.

Kata dia, secara khusus FSGI berpendapat bahwa Kurikulum Prototipe(Kurikulum 2022) ini tidak sesuai dengan program SKS yang lebih menekankan pada ketuntasan belajar kognitif saja.

Hal itu menyahuti pemberitaan,Resmi,siswa SMP dan SMA bisa lulus hanya dalam waktu 2 tahun di Kurikulum 2022.

Dalam Kurikulum Prototipe atau yang lebih dikenal Kurikulum 2022 terdapat beberapa perubahan kebijakan diantaranya adanya sistem SKS.

Dengan adanya sistem SKS ini memungkinkan siswa dengan kemampuan belajar yang baik dan cepat dapat lulus lebih cepat.

Umumnya, kelulusan siswa di jenjang SMP dan SMA ditempuh selama 3 tahun. Tetapi dalam Kurikulum 2022 ini, siswa di jenjang SMP dan SMA dapat lulus dengan cepat, hanya dengan menempuh 2 tahun saja, karena adanya sistem SKS ini.

Mansur menjelaskan, FSGI justru memiliki pandangan bahwa, Beban Belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Kredit Semester (SKS) seperti yang disebutkan dalam Kepmendikbudristek No 371 Tahun 2021 itu dimaksudkan untuk sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Program SKS dari tahun-tahun sebelumnya, bukan semua Sekolah Penggerak .

“Jadi tidak ada hubungan kurikulum prototipe maupun Sekolah Penggerak dengan kemungkinan siswa SMP atau SMA bisa lulus dalam 2 tahun,”ucapnya.

Kata dia, perlu digarisbawahi bahwa pertama, hanya sekolah yang telah menjalankan program SKS saja yang dapat meluluskan siswa dalam 2 tahun melalui kelas Pembelajar Cepat (PC)

Kedua, betul bahwa untuk menjalankan program SKS dibutuhkan guru-guru yang khusus telah dipersiapkan untuk melaksanakan pembelajaran dengan sistem SKS. Untuk itu satuan pendidikan yang akan melaksanakan program SKS harus mendapatkan ijin dari kementerian.

“Sebagai informasi bahwa saat ini justru Mendikbudristek Nadiem melalui Dirjen Pauddikdasmen telah mengeluarkan SE No. 0023/C/HK.01.02/2022 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan SKS dengan alasan sedang melaksanakan kajian,”sebutnya.

Ditambahkanya, guru-guru yang berada di sekolah pelaksana program SKS tentunya sudah diberikan Bimbingan Teknis khusus tentang pengelolaan SKS dan model pembelajarannya. Misalnya perhitungan beban belajar, pembuatan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) dan model pembelajaran tuntas (mastery learning). (m22)

  • Bagikan