Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Fraksi PAN DPRD Kota Medan Minta Disperindag Medan Pantau Penjualan Minyak Goreng Rp14 Ribu

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari ST (foto) meminta Dinas Perdagangan Kota Medan untuk memantau penjualan Minyak Goreng di lapangan dengan harga Rp14 ribu perliter sesuai penetapan harga dari pemerintah. Hal ini agar tidak terjadi panic buying dengan pembelian besar-besaran dan terjadi monopoli bagi pemilik modal.

“Dinas Perdagangan turun ke lapangan, ke pasar-pasar tradisional apakah harga Minyak goreng sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena dengan harga Rp14 ribu perliter itu sangat dibutuhkan masyarakat, melihat kondisi ekonomi belum membaik akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (20/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fraksi PAN DPRD Kota Medan Minta Disperindag Medan Pantau Penjualan Minyak Goreng Rp14 Ribu

IKLAN

Dikatakan Sudari, pemantauan harga dan Inspeksi Mendadak (Sidak) itu sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi pembelian dengan jumlah besar oleh pihak yang punya modal. “Karena sudah dikuasai satu pihak, akhirnya mereka sesuka hati memberi harga jual Migor ke masyarakat. Padahal pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan harga Minyak goreng Rp14 ribu ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini.

Meski memang, lanjut Sudari, dengan penetapan kebijakan satu harga Minyak goreng setara Rp14 ribu per liter yang baru akan diberlakukan mulai tanggal 25 Januari 2022 di pasar tradisional, namun pemantauan harga minyak goreng di pasaran diperlukan sembari menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari pemerintah pusat.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1) menyampaikan menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng sawit kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng sawit dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng sawit kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sawit yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00:00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE