MEDAN (Waspada): Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan seperti Fraksi PDI P, Fraksi Gerindra dan PKS DPRD Medan minta tegas kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar. Pasalnya, Benny Iskandar dinilai tidak dapat bekerjasama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Robby Barus SE sebelum membacakan pemandangan umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peratuluran Daerah Kota Medan tentang inovasi daerah di ruang paripurna gedung DPRD, Selasa (13/9).
“Ssbelum membacakan PU ini, Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan sikap dan kekecewaan terhadap Kepala Bappeda saudata Benny Iskandar. Kami minta agar jabatan Benny segera dievaluasi. Mohon hal ini menjadi perhatian serius saudara Walikota dan menindaklanjutinya,” ujar Robby Barus mengawali PU nya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Medan. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik ST sebelum menyampaika PU nya. Haris dengan tegas menyampaikan agar jabatan Bemny Iskandar segera dievaluasi.
“Fraksi Gerindra minta Walikota Medan segera mengevaluasi jabatan Benny Iskandar,” tandas Haris Kelana Damanik.
Haris menyebut alasan karena Benny tidak dapat kooperatif dalam pembahasan bersama Badan anggaran DPRD Medan terkait KUA PPAS P APBD 2022 dan R APBD 2023.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan. “Fraksi PKS berharap Walikota Medan mengevaluasi Kepala Bappeda Kota Medan terkait pola komunikasi kepala Bappeda terhadap legislatif, ” kata Syaiful.
Komunikasi yang baik, kata Syaiful, diperlukan antara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menciptakan sinkronisasi pembangunan suatu daerah.
“Tentu dengan komunikasi yang baik akan tercipta kolaborasi program-program yang dapat dirasakan oleh masyarakat, ” jelasnya.
Syaiful menegaskan, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 1 ayat 3 yaitu Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. (h01)