MEDAN (Waspada): Wacana Presiden Joko Widodo alias Jokowi tiga periode kembali menggema.
Wacana tersebut muncul setelah Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menafsirkan peluang masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode masih terbuka.
Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati Harahap membenarkan peluang Jokowi tiga periode masih terbuka luas jika dilihat dari aspirasi masyarakat yang melihat kinerja Jokowi mampu menurunkan pandemi covid secara drastis dan terjadi pemulihan ekonomi yang signifikan di banding negara lain.
“Aspirasi Jokowi tiga periode itu riel ada di mayoritas rakyat Indonesia, khususnya paska pandemi covid-19 yang mulai menurun drastis dan terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan sebesar 5% yang melampui pertumbuhan ekonomi negara-negara besar, rakyat di bawah merasakannnya. Masyarakat takut momentum perbaikan ekonomi ini tidak bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih 2024. Jadi masyatakat pragmatis, lebih baik Jokowi diberi kesempatan sekali lagi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berlanjut,” kata Ikhyar dalam rilisnya di Medan, Senin (30/5/2022).
Ikhyar mengimbau agar DPR RI sebagai perwakilan rakyat dapat mengakomodir aspirasi ini.
“DPR sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan representatif perwakilan rakyat harus mampu menyerap aspirasi ini. Semua kandidat capres yang berkembang di masyarakat harus difasilitasi oleh DPR. Semuanya nanti bisa diuji lewat pemilihan langsung, siapa yang benar benar di inginkan rakyat untuk memimpin Ondonesia 2024-2029”, jelas ikhyar.
Ikhyar menambahkan agar capres yang ada di masyarakat harus diberi hak untuk bertarung di 2024, termasuk keinginan masyarakat agar Jokowi bisa kembali bertarung di 2024.
” Untuk itu perlu dipertimbangkan kembali amandemen masa jabatan presiden pasal 7 UUD 1945 sehingga semua calon pemimpin nasional yang diinginkan rakyat berlaga di 2024 dapat bertarung secara fair dan demokratis, biarkan rakyat yang menentukan di kotak suara. Aspirasi ini jangan diamputasi dan di kebiri dengan mengatasnamakan UU. Justru undang-undang itu bersikap dinamis dan menyesuaikan dengan keinginan rakyat banyak,” ujarnya.(m30)