MEDAN (Waspada): Persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa Saproni Peranginangin hanya dihadiri 2 majelis hakim, di Ruang Cakra 6, Kamis (27/6). Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Pemandangan tak biasa ini, sontak menyita perhatian awak media yang keseharian meliput persidangan di PN Medan, saat sidang terdakwa Saproni dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.
Kedua hakim yang bersidang itu, yakni Pinta Uli Br Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.
Selain bersidang dengan formasi majelis yang tak lengkap, saat wartawan hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.
Kemudian, handphone milik salah satu wartawan langsung ingin diambilnya guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut.
Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.
“Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto,” ucapnya kepada wartawan tersebut.
Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan dua hakim.
Padahal, sesuai dengan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan (2) sudah jelas menyebutkan pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.(m32)
Waspada/ist
Persidangan kasus narkoba yang hanya dihadiri dua hakim, yang berlangsung di PN Medan, Kamis (27/6)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.