Scroll Untuk Membaca

Medan

FKBIHU Sumut Dukung Kemenag RI Skema Istitoah Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2024

FKBIHU Sumut Dukung Kemenag RI Skema Istitoah Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2024
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Sumatera Utara,H.Ilyas Halim MPd, Kamis (7/9) menyatakan dukungan atas pernyataan Menteri Agama RI,Yaqut Cholil Qoumas yang meminta agar skema penetapan istitoah kesehatan jamaah haji tahun 2024 mendatang segera diputuskan dan mengusulkan agar istitoah kesehatan mendahului pelunasan.

Pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait hal istitoah itu berlangsung di Bandung sekaitan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI,kemarin.
“Kita setuju dengan apa yang disampaikan Menag RI,”kata Ilyas Halim.
Untuk itu, dia mengusulkan lima point kepada Kemenag RI terkait istitoah ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FKBIHU Sumut Dukung Kemenag RI Skema Istitoah Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2024

IKLAN
  1. Istitoah kesehatan hendaklah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum jamaah melunasi BPIH-nya, sehingga jamaah benar-benar memahami kondisi kesehatannya dengan sesungguhnya, karena ibadah haji 99 persen adalah ibadah pisik.
  2. Kalau jamaah yang sudah tidak bisa mengurusi dirinya sendiri, jangan diluluskan berangkat.
  3. Kesehatan mental jamaah juga perlu diperhatikan terutama bagi lansia, sehat tubuhnya tapi mentalnya sakit, ini lebih sulit lagi mengurusnya dan sangat mengganggu jamaah lain.

4.Bagi jamaah yang berkebutuhan khusus sangat disarankan ada pendamping atau makhramnya.

  1. Lama tinggal di tanah suci perlu di maksimalkan jangan terlampau lama karena mengingat waktu pelaksanaan ibadah haji hanya 5 hari saja yaitu dan 9, 10, 11, 12 dan 13 zulhijjah.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE