MEDAN (Waspada): Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (FK- PPIU) Sumatera Utara, diketuai Deni Masri, Kamis (15/8) mendukung sepenuhnya imbauan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara, agar masyarakat jangan tergiur biaya umrah murah.
Hal itu mengemuka dalam diskusi FK- PPIU Sumut di Medan.
Dalam diskusi itu, pengurus FK- PPIU juga mengingatkan medio April 2024 Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan referensi ongkos umrah sebesar Rp 23 juta per jiwa. Penetapan ini seiring banyak meningkatnya animo jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto menyampaikan hal itu pada media.
Atas dasar itu, lanjut mereka mengapa ada travel yang menawarkan biaya di bawah 23 juta dan belum ada tindakan.
“Inikan sudah jadi masalah yang serius karena tidak ikut aturan pemerintah. Lalu apa tindakan pemerintah jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tarif yang ditetapkan? Kita belum melihat,” ungkap mereka.
Mereka berharap pemerintah juga turut mencerahkan masyarakat, agar jeli bertanya pada penyelenggara umrah. Dengan biaya di bawah 23 juta itu apa yang mereka dapatkan selama di Tanah suci.
Kategori tarif murah, kata mereka mestinya dikaitkan dengan fasilitas diperoleh jamaah di tanah suci. Jika lokasi penginapan atau hotel jauh dari Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram, jaraknya sangat jauh, tentu saja bisa murah. Namun itu akan menyulitkan jamaah terutama mereka yang tidak kuat berjalan atau lansia.
“Intinya, masyarakatpun perlu dicerahkan mengapa bisa murah dan harus siap dengan kondisi selama di Tanah Suci. Sehingga jamaah bisa berpikir untuk tidak mudah tergiur ongkos murah tapi melelahkan. Apalagi sampai ada yang tidak berangkat padahal sudah membayar.
Penyelenggara bisa dikenakan Pasal 119A UU 6/2023 Tentang Cipta Kerja. (1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah dikenakan sangsi sampai pencabutan ijin usaha.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur tawaran harga murah dari sejumlah travel umrah.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenagsu saat membuka Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kebijakan Umrah yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumut di Hotel Madani Medan yang diikuti Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) se Sumatera Utara, Kamis (15/8).
Kakanwil Kemenagsu mengingatkan masyarakat agar memahami dan memperhatikan lima pasti umrah agar tidak tertipu pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Ahmad Qosbi menjelaskan, lima pasti umrah tersebut yakni, Pastikan PPIU berizin dari Kemenag RI, Pastikan jadwal keberangkatan dan maskapai penerbangannya, Pastikan harga dan paket layanannya, Pastikan hotelnya minimal Bintang tiga dan Pastikan visanya minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan.
Kakanwil Kemenagsu meminta kepada Pimpinan PPIH/PIHK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah.
Ahmad Qosbi menjelaskan, lima pasti umrah tersebut yakni, Pastikan PPIU berizin dari Kemenag RI, Pastikan jadwal keberangkatan dan maskapai penerbangannya, Pastikan harga dan paket layanannya, Pastikan hotelnya minimal Bintang tiga dan Pastikan visanya minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan.(m22)
Waspada/Anum Saskia
Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( FK- PPIU) Sumatera Utara saat berdiskusi terkait umrah.