FH USU Inisiasi Seminar
Dorong Aturan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara(FH USU), menginisiasi seminar untuk mendorong aturan hukum dalam bertransaksi e-commerce.

Maka, digelarlah Seminar peningkatan pengetahuan tentang perlindungan hukum di dunia digital bagi pengguna e-commerce di Medan, Jumat(17/6).

Seminar ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan merupakan kegiatan, bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Abdimas Internasional 2022.

Pelaksanaan seminar ini tak lepas dari dukungan Kyushu University di Jepang. Ketua Pengabdian, Prof.Dr.Ningrum Natasya Sirait,S.H.,M.Li menyampaikan, isu digital ekonomi tidak hanya dibahas di Indonesia, namun dibahas di seluruh dunia.

“Sering kali kita hebat sekali dengan bisnis, dan perkembangan bisnis lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya. Lalu saat kita dihadapkan pada permasalahan, kita bingung karena tidak ada hukum yang menjadi rujukan,” ujarnya.

Sedangkan, Profesor Steven van Uytsel, Dosen di Kyushu University, memaparkan proses transaksi e-commerce serta masalah-masalah yang dihadapi di Jepang.

Salah satu penjelasan beliau yang paling menarik tentang sistem COD (cash on delivery) dan produk-produk branded yang terdaftar untuk meminimalisir adanya replika barang yang merugikan produsen.

Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li memberikan tanggapan yang menarik atas kasus yang dipaparkan oleh Profesor Steven van Uytsel tersebut.

Beliau menyampaikan bahwa Jepang yang kita anggap cukup maju dalam bisnis bukannya tidak memiliki masalah yang sama dengan Negara lain, namun cara mereka mengantisipasi dan mengatasi masalah ini yang berbeda.

“Jepang ini Negara hukum sekali, jika terjadi (kecurangan – red) maka dicabut licence-nya, ada semacam sanction. Di tempat kita, itukan masih blank, ini adalah dorongan agar pemerintah punya cara untuk merespon kalau ada masalah hukum,” jelasnya.

Seminar ini dilakukan secara hybrid, berlokasi di Gedung Pasca Sarjana Ilmu Hukum dan dapat pula diakses melalui aplikasi zoom.

Peserta yang hadir adalah para pengguna yang melakukan aktifitas e-commerce, baik penjual maupun pembeli.

Hasil dari kegiatan ini juga akan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan juga video yang akan dipublikasi melalui akun youtube agar masyarakat dapat lebih peduli dan menyadari hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi di dunia digital secara hukum.

Ketua Panitia Cheryl Patriana Yuswar berharap seminar ini memberi manfaat untuk berbagai pihak sejalan dengan pertumbuhan e-commerce, utamanya di Kota Medan.(m22)

Waspada/ist
Panitia kegiatan bersama pembicara dalam seminar poto bersama.

  • Bagikan