Scroll Untuk Membaca

Medan

FH UMA Menjalin Kerjasama Dengan Peradi Medan

FH UMA Menjalin Kerjasama Dengan Peradi Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan menjalin kerjasama dengan melaksanakan penandatanganan kerjasama, Kamis (27/8) di Gedung DPC Peradi Medan.

Penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr M. Citra Ramadhan, SH, MH, Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Medan Hisar P Sinaga, SH, MH, serta staf Peradi Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FH UMA Menjalin Kerjasama Dengan Peradi Medan

IKLAN

Pelaksanaan penandatanganan kerjasama diinisiasi oleh kedua belah pihak yang bergerak di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Dukungan Program Magang Bersertifikat Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Kepada wartawan, Dr M. Citra Ramadhan, Senin (7/8) mengharapkan kerjasama yang dilakukan dapat mengembangkan dan meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen dan mendorong mahasiswa dalam proses pembelajaran di luar kampus guna menghasilkan lulusan sarjana hukum berkualitas.

“Kegiatan ini untuk tujuan menghasilkan lulusan yang semakin berkualitas sesuai dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Fakultas Hukum UMA memang telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang hukum secara berkualitas,” katanya.(m05/A)

Teks;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr M. Citra Ramadhan, SH, MH, Ketua DPC Peradi Medan Dr Azwir Agus, SH, M.Hum dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Medan Hisar P Sinaga, SH, MH, serta staf Peradi Medan pada penandatangan kerjasama antara FH UMA dengan Peradi Medan.
Waspada/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE