MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) menggelar Seminar Hukum dengan tema “Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis“, Rabu (12/7) di kampus 1 Medan Estate. Kegiatan ini dihadiri narasumber dari kalangan Akademisi, praktisi, dan organisasi usaha.
Para narasumber di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr Drs Panusunan Harahap, SH MH, Ketua BANI Medan Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS, FCBARB, Ketua KADIN Medan Arman Chandra, SE, M.Pd dan Dosen Fakultas Hukum UMA Dr Taufik Siregar, SH.M.Hum.
Hadir juga para hakim pada Lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus, SH.MH, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni UMA Dr Rizkan Zulyadi, SH.MH, Dekan Fakultas Hukum Dr M. Citra Ramadhan, SH.MH, para advokat, para pengurus KADIN Medan, para dosen, serta mahasiswa/i dari berbagai kampus.
Dalam sambutan Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng. M.Sc menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan seminar hukum yang bekerjasama dengan kelembagaan peradilan dan organisasi usaha. Kegiatan seminar diselengi dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama dengan Pengadilan Tinggi Medan, BANI Medan, dan KADIN Medan.
Dekan FH UMA Dr M. Citra Ramadhan, SH..MH juga menandatangani MoA (Memorandum of Agreement) dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua BANI Medan dan KADIN Medan.
Prof Tan Kamello, SH, MS, FCBARB mengharapkan Pengadilan Negeri dan Advokat mendorong agar setiap perkara perdata dalam hal kaitannya sengketa bisnis yang dalam klausul perjanjian memuat klausul arbitrase maka harus diselesaikan di BANI. “Pada prinsipnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah win win solution not win lose yaitu kedua belah pihak sama-sama menang dengan solusi yang dihadiri oleh arbitrase bukan menentukan siapa yang menang dan kalah,” katanya.
Sementara Dr Drs Panusunan Harahap SH MH menyebutkan berdasarkan pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa putusan Arbitrase bersifat final binding. Beberapa hambatan pelaksanaan putusan arbitrase di antaranya lemahnya etika dan perilaku bisnis sebagai pihak yang kalah yang tidak mau secara suka rela atau dengan iktikad baik (in good faith) mematuhi isi kontrak maupun putusan arbitrase,
“Advokat/Pengacara mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri tanpa berdasarkan hukum yang cukup, terjadinya perbedaan penafsiran antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam hal terdapat perjanjian dengan klausul arbitrase. Beliau mengharapkan supaya masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela atau dengan itikad baik (in good faith),” tuturnya.
Sedangkan Ketua KADIN Medan Arman Chandra, SE, M.Pd menyampaikan peranan KADIN Medan dalam hal penyelesaian sengketa bisnis. “Peran KADIN di antaranya kolaboratif yaitu penyelesaian sengketa secara berkolaborasi baik melalui negosiasi langsung para pihak yang bersengketa maupun melalui mediasi. Kemudian mencari sumber persoalan atau akar permasalahannya dengan tujuan untuk mengusahakan kesepakatan yang memenuhi kebutuhan bersama semua pihak yang bersengketa secara seimbang,” urainya.
Dr Taufik Siregar, SH.M.Hum menegaskan bahwa kelebihan penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase adalah terjamin kerahasiaan para pihak yang bersengketa. “Para pihak dapat memilih seorang arbiter untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapkan di lembaga arbitrase,” tuturnya seraya menambahkan menjelaskan rangkaian proses beracara secara litigasi di pengadilan sebagai bekal bagi mahasiswa dan sharing pengalaman sesama advokat dikarenakan beliau selain akademisi juga sebagai praktisi.
Setelah sesi pemateri oleh narasumber lanjutkan dengan penyerahan plakat oleh Rektor Universitas Medan Area, Wakil Rektor Bidang Inovasi Kemahasiswaan dan Alumni serta Dekan Fakultas Hukum. Sebagai penutup foto bersama para fungsionaris Universitas Medan Area dengan narasumber dan Hakim pada Lingkungan Pengadilan Tinggi Medan yang turut datang.(m05/A)
Teks;
Para fungsionaris Universitas Medan Area (FH UMA) berfoto bersama narasumber dalam acara Seminar Hukum dengan tema “Eksekusi Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis“, Rabu (12/7) di kampus 1 Medan Estate.
Waspada/ist