MEDAN (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kepada fasilitas kesehatan (faskes) baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tidak menolak peserta JKN-KIS maupun JKMB yang mengakses layanan menggunakan KTP.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap kepada wartawan, Selasa (7/3).
“Kalau ada faskes yang menolak segera lapor ke kami. Nanti akan kami beri teguran,” ungkapnya.
Karena, Yasmine menjelaskan, BPJS Kesehatan memang sejak 2022 lalu telah memberlakukan satu identitas kepesertaan melalui NIK. Sehingga untuk mengakses pelayanan sudah cukup dengan KTP saja.
“Atau bisa menggunakan JKN Mobile. Karena saat ini BPJS juga memang tidak ada lagi mencetak kartu untuk peserta,” jelasnya.
Namun, Yasmine mengakui, meski telah disosialisasikan, pihaknya masih ada menemukan faskes yang menolak peserta saat mengakses layanan menggunakan KTP. Kepada faskes tersebut, tegasnya, langsung diberikan teguran keras.
“Ada dua faskes yang kita temukan dan keduanya sudah ditegur. Untuk itu kami minta jangan ada lagi faskes yang menolak peserta mengakses layanan dengan KTP,” terangnya.
Gunakan KTP
Selain kepada peserta JKN-KIS, Yasmine menambahkan, hal ini juga berlaku kepada peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
“Peserta JKMB juga dapat mengakses layanan menggunakan KTP tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syaputra mengatakan, BPJS Kesehatan telah memberlakukan aturan berobat dengan KTP, bahkan jauh sebelum UHC Medan di-launching pada Desember 2022.
“Dalam tiga bulan JKMB diberlakukan, penambahan pesertanya telah mencapai 10.032 peserta. Di mana 80 persennya adalah peserta yang sebelumnya menunggak, sehingga sempat tidak bisa mengakses layanan perobatan,” tandasnya. (cbud)