Scroll Untuk Membaca

MedanNusantara

Erintuah Damanik Vonis Bebas Anak Eks Anggota Dewan Kasus Pembunuhan

Pernah Hukum Mati Istri Hakim

Erintuah Damanik Vonis Bebas Anak Eks Anggota Dewan Kasus Pembunuhan
Hakim Erintuah Damanik sedang diwawancara sejumlah wartawan saat masih bertugas di PN Medan.Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Hakim Erintuah menyatakan, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut dibacakan Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Rabu (24/7)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Erintuah Damanik Vonis Bebas Anak Eks Anggota Dewan Kasus Pembunuhan

IKLAN

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah.

Dalam amarnya, Erintuah menegaskan, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis yakni sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” ujarnya.

Jaksa Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti, diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Ronald di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Jaksa menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, selain Pasal 338, perbuatan Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama hakim Erintuah Damanik bukanlah sosok yang asing bagi wartawan. Sebab, sebelum alih tugas di PN Surabaya pada Juli 2020, Erintuah Damanik merupakan hakim di PN Medan sekaligus merangkap humas.

“Beliau itu sosok yang sangat dekat dengan wartawan. Kapan saja mau dikonfirmasi, dia mau meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan,” kenang Ansah Tarigan, wartawan yang keseharian meliput persidangan di PN Medan.

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya yang menjadi perhatian publik, adalah kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, yang tewas dibunuh istrinya Zuraida Hanum.

Saat itu, Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis hakim kasus pembunuhan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, pada persidangan di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020. Zuraida dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya.

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan Jamaluddin, yakni M. Jefri Pratama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan tersebut dipicu hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaluddin yang tidak harmonis. Jamaluddin ditemukan tewas di kebun sawit, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru, Deliserdang, pada Jumat 29 November 2019.(m32/cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE