MEDAN (Waspada): Anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (foto) melampiaskan emosinya dengan memukul meja rapat terkait terus beroperasinya galian C yang sudah berakhir izinnya di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (3/10).
Emosi wakil rakyat Dapil VII Tabagsel itu pecah saat rapat dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kadis Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup dan di ruang dewan, kemarin.
Menurut Abdul Rahim, pihaknya geram karena pengaduan masyarakat Panyabungan Barat, Madina ke DPRD Sumut, tidak direspon terkait
aktifitas perusahaan galian C di Madina yang sudah izin berakhir/mati, namun masih terus melakukan penggalian.
Kegeraman anggota dewan yang akrab disapa ARS ini memuncak ketika mendengarkan paparan mewakili perusahaan galian C, yang bersikeras telah memiliki izin dan membantah telah merusak lingkungan.
Terlihat kemudian, ARS memukul dan menampar meja, karena arogansi dan jawaban bertele-tele dari pihak perusahaan galian C tanpa izin terus melakukan penggalian yang merusak sekolah, sawah dan merugikan keuangan negara.
Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa saat ini berkeliaran banyak jenis mafia di Sumut. Ada mafia tanah, mafia hutan, mafia tanah ulayat, mafia narkoba, mafia judi dan juga mafia galian C.
“Dan masyarakat punya hak untuk melaporkan perusahan galian C yang tidak memiliki izin tapi masih terus melakukan penggalian yang pasti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Fokus dan Serius
ARS mendesak dinas terkait untuk fokus dan serius serta memiliki political will untuk mendata, monitoring dan menertibakan, bila perlu mempidana perusahaan galian C yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Salah satu di antaranya termasuk CV KS di Panyabungan Utara dan juga perusahaan sejenis yang beroperasi secara ilegal di Sumatera Utara.
Di akhir rapat, ARS meminta Kapoldasu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas arogansi dan pelanggaran yang dilakukan oleh CV KS dan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan galian C di Sumut yang tidak memiliki izin/sudah kadaluarsa izin yang diberikan.
Rekomendasi rapat yang dipimpin Ketua komisi D Benny Sihotang dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, berisikan, di antaranya meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan monitoing dan razia terhadap perusahaan galian C ilegal dan juga membawanya ke ranah hukum jika melanggar regulasi dan merugikan keuangan negara.
Komisi D akan menjadwalkan kunjungan ke Mandailing Natal dan juga kabupaten kota yang lain yang terindikasi kuat ada perusahaan galian C Ilegal. (cpb)
Teks
Anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar