Scroll Untuk Membaca

Medan

Eksekusi Tak Kunjung Dilaksanakan, LBH Laporkan Ketua PN Medan Ke Bawas MA

Eksekusi Tak Kunjung Dilaksanakan, LBH Laporkan Ketua PN Medan Ke Bawas MA

MEDAN (Waspada): Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) kerena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pemohon eksekusi, Abdul Nasir.

Eksekusi yang dimaksud, yakni terkait tanah wakaf Madrasah Arabia Islamiah di Jl Kuda, Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eksekusi Tak Kunjung Dilaksanakan, LBH Laporkan Ketua PN Medan Ke Bawas MA

IKLAN

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Bawas MA pada 2 Oktober 2023, sebagaimana surat LBH Medan nomor: 310/LBH/PP/X/2023.

“Pasca putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun, hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (10/10).

Menurut Irvan, hal tersebut jelas telah melanggar hak asasi manusia selaku pemohon eksekusi atau pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 tahun.

“LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon sebelumnya telah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua PN Medan, meminta untuk dilaksanakan eksekusi, namun hingga sampai saat ini PN Medan tidak melaksanakan eksekusi tersebut, dengan alasan menunggu petunjuk MA,” ujarnya.

Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan Ketua PN Medan tersebut, pihaknya pun mendatangi secara langsung Mahkamah Agung dan bertemu dengan Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada 31 Agustus 2023 lalu.

Pada pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan permasalahan itu dan menyatakan bahwasanya Ketua PN Medan menunggu petunjuk MA terkait pelaksanaan eksekusi pemohon. 

“Namun, sangat mengejutkan ketika secara tegas Kabiro Hukum dan Humas menyatakan tidak ada kewenangan MA memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang dimohonkan, seyogiyanya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan,” tegasnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menduga alasan yang selama ini digaungkan Ketua PN Medan dan Panitera PN Medan adalah bentuk akal-akalan, pembohongan, ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.

LBH Medan menilai tindakan Ketua PN Medan yang tidak melaksanakan eksekusi telah bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Tidak hanya itu, LBH Medan menduga Ketua PN Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidakprofesional dan melanggar HAM terhadap pemohon.

“Kita menilai Ketua PN Medan juga telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2)  dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Right,”pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo mempersilakan siapa saja pihak yang ingin melaporkannya. 

“Silakan saja, kita sudah kerja kok. Kita sudah surati Mahkamah Agung dan sampai kini masih menunggu jawaban,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara itu ada dua pihak yang mengklaim sehingga pihaknya tidak mau mengambil langkah yang gegabah.

“Kita juga tidak mau menjadi ribut karena pasti sebelah pihak akan keberatan, jadi silakan saja mau melaporkan intinya kita sudah bekerja,”pungkasnya.(m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE