Eks Kepsek MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Eks Kepsek MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN (Waspada): Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.

Selain Nurkholidah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga menuntut Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/6).

Selain itu, JPU juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 dan sebesar Rp142.000.000 kepada terdakwa Parsaulian Siregar,” ujar JPU.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU.

Usai tuntutan, hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (10/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dari dakwaan jaksa, dsebutkan Nurkholidah secara melawan hukum telah melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit BPK Perwakilan Sumut. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (3/6)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *