Scroll Untuk Membaca

Medan

Eks Kepsek Dan Bendahara SMK Pencawan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar

Eks Kepsek Dan Bendahara SMK Pencawan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar

MEDAN (Waspada): Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan, R, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 miliar.

Selain R, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga menetapkan IT, selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eks Kepsek Dan Bendahara SMK Pencawan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar

IKLAN

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjunggusta Medan. 

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” kata Simon.

Simon menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp749.760.000. 

“Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,”sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Kejari Medan menetapkan tersangka eks Kepsek dan bendahara SMK Pencawan terkait penyelewengan Dana BOS.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE