Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan STT Nias Ke Poldasu

Dugaan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan STT Nias Ke Poldasu

MEDAN (Waspada): Pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara kembali menyambangi SPKT Poldasu. Kali ini, Jumat (22/11) sekira pukul 15:30 kedatangan GAPAI Sumut untuk melaporkan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Nias yang diduga telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam melalui kurikulum pendidikannya.

Dalam pelaporan kali ini, Wirsyal selaku pelapor turut didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum, di antaranya Ade Lesmana, SH dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut serta Ustadz Rahmad Gustin, SE selaku Ketua GAPAI Sumut. Sedangkan untuk saksi pelapor adalah Taufik Ismail dan Iqbal Nasution.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan STT Nias Ke Poldasu

IKLAN

Kepada petugas SPKT Poldasu, Wirsyal mengungkapkan bagaimana STT Nias telah melakukan penafsiran tanpa dasar ilmu pengetahuan atas Surah Al-Fatihah. Di mana hal demikian telah membuat marah kaum muslimin di seluruh daerah, khususnya di Medan.
“Semua penistaan yang dilakukan oleh STT Nias terhadap ajaran Islam terangkum secara lengkap di situs website milik mereka yakni www.sttnias.ac.id.,” sebut Wirsyal.

Proses pembuatan LP selesai pada pukul 16.30 dengan ditandatanganinya bukti LP Nomor : LP/B/1680/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA oleh Wirsyal selaku pelapor.

“GAPAI Sumut berharap agar penyidik Poldasu segera menindaklanjuti dugaan kasus penistaan terhadap Agama Islam demi terciptanya situasi yang kondusif antar umatberagama di Sumatera Utara,” harap Ketua GAPAI Sumut Ustadz Rahmad Gustin.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Para pengurus GAPAI Sumut dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut foto bersama usai membuat laporan pengaduan di Poldasu, Jumat (22/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE