MEDAN (Waspada): DPN Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) bersama DPW Projamin Sumut dan LPAKN Projamin Kota Medan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Senin (3/4).
Mereka mengadukan PT. Hutama Karya (HK) atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ganti rugi lahan dan tanaman untuk pembangunan Jalan Tol Medan Binjai yang berlokasi di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Ketua DPN LPAKN RI Projamin, Faisal Haris Nasution, SH, Ketua DPW Projamin Sumut Ilham Bewoq, S.Sos bersama Sekretaris Rinno Hadinata, S.Sos dan Ketua LPAKN RI Projamin Kota Medan Juni Hartonius Silitonga hadir di Mapolda Sumut bersama sejumlah masyarakat yang dirugikan atas kasus tersebut antara lain Anggiat Silitonga, H Sibarani, Roganda Pasaribu, Soyem serta Lince br Sijabat.
Masyarakat yang hadir di Mapolda Sumut tersebut sebagai saksi dalam pelaporan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ganti rugi lahan dan tanaman yang sudah 25 tahun mereka tempati, untuk pembangunan Jalan Tol Medan Binjai yang berlokasi di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang dilakukan oleh oknum Perusahaan HK.
Pelaporan dugaan tindak pidana tersebut beserta bukti-bukti administrasi langsung diterima oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut, Nasri Ginting, SH dan Mardan Syah Putra dengan Nomor: STTLP/B/410/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ketua DPN LPAKN RI Projamin, Faisal Haris Nasution, SH, dan Ketua LPAKN RI Projamin Kota Medan Juni Hartonius (Juhar) Silitonga menyebutkan, fakta di lapangan bahwa pihak PT. HK telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang kena pembangunan jalan tol tersebut.
Namun, sekitar 45 orang masyarakat sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi tersebut, malah dari mereka tertera sudah menerimanya dengan memalsukan tanda tangan mereka.
Atas dasar itu, Ketua DPN dan DPC LPAKN RI Projamin Kota Medan sudah melakukan investigasi langsung ke BPN Sumut, Perusahaan HK dan masyarakat, maka di temukanlah kejanggalan data sehingga masyarakat yang terzolimi tersebut di rugikan oleh pihak HK sebesar Rp500 Juta.
Faisal Harris Nasution, SH dan Juhar Silitonga meminta kepada Ditreskrimum Poldasu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Sementara, Ketua DPW Projamin Sumatera Utara Ilham Bewoq, S Sos meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar membantu sehingga masyarakat tersebut mendapatkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPW Projamin Sumatera Utara Rinno Hadinata, S Sos. Rino segera melayangkan surat ke Kejatisu, Presiden RI dan Bapak Moeldoko sebagai Pembina Projamin.
‘’Masyarakat harus menerima haknya dan hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih, pelaporan ini sudah kami informasikan kepada Ketua Umum DPP Projamin Bapak Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak dan Sekjen DPP Bapak Steven Kwok,’’ tandas Rino.(m29)
Waspada/Ist
Ketua DPN LPAKN RI Projamin Faisal Haris Nasution, SH, Ketua LPAKN RI Projamin Kota Medan Juni Hartonius Silitonga dan Ketua DPW Projamin Sumut Ilham Bewoq, S Sos (baju merah, kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai melaporkan PT. HK ke Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (3/4).