MEDAN (Waspada): Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara (MPN Sumut) mengeluarkan rekomendasi putusan atas dugaan penggelapan sertifikat dengan penyalahgunaan wewenang sebagai notaris dengan terlapor IHS yang bertugas di wilayah Kabupaten Toba.
Surat putusan diberikan kepada Poltak Sirait usai pertemuan dengan terlapor IHS yang difasilitasi MPN Sumut, Kamis (17/4) di gedung MPN Jl. Putri Hijau, Medan.
Dalam putusan disebutkan, pengaduan pelapor Poltak Sirait dapat diterima dengan menyebut notaris IHS melanggar ketentuan pada Pasal 16 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf i UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Memerintahkan kepada terlapor untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama pelapor dengan No. 237 di Kel. Parsaoran Ajibata, Kec. Ajibata, Kab. Toba, paling lama dua bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak dilaksanakan maka MPN akan merekomendasikan dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Serta memerintahkan pelapor membayar jasa/honor terhadap terlapor IHS apabila sertifikat diberikan ke Poltak Sirait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang patut dan wajar.
Menanggapi putusan itu, Poltak Sirait kepada wartawan mengapresiasi MPN yang telah mengeluarkan putusan tegas untuk dilakukan IHS atas laporannya terkait sertifikat yang tidak diserahkan terlapor pasca selesai dari BPN Toba.
“Saya mengapresiasi putusan MPN Sumut yang sudah memutuskan perkara atas laporan saya dan notaris IHS sebagai terlapor dengan memutuskan notaris IHS melakukan pelanggaran sesuai dengan UU Jabatan Notaris, yakni berupa sanksi tertulis dan memerintahkan Notaris IHS segera mengembalikan hak saya yaitu SHM No. 237 yang ditahan oleh Notaris IHS hampir dua tahun lamanya dalam jangka waktu selambatnya dua bulan sejak putusan dikeluarkan,” jelasnya.
Poltak mengingatkan jika putusan tersebut tidak diindahkan maka sanksi yang lebih berat pasti diberikan MPN.
“Saya menerima putusan tersebut, hanya saja saya sebagai pelapor berharap sanksi lebih berat pada oknum notaris IHS, yaitu pemecatan jabatan notarisnya. Karena saya sudah sangat lelah, bahkan merusak mental kami. Terlebih materi dengan adanya perihal kegaduhan dan kejahatan yang menurut saya adalah terstruktur,” tambahnya.
Pihaknya juga mempersiapkan hal lain terkait dugaan kejahatan yang dilakukan IHS. “Agar seluruh masyarakat tahu, khususnya warga Toba bagaimana bobroknya IHS dalam mengemban tugasnya sebagai notaris dan berharap tidak ada korban lainnya. Saya juga sedang mempersiapkan bukti praktik mafia tanah yang dalam waktu dekat sedang kita mohonkan dilakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, dan mendesak Polda Sumut menetapkan IHS sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata dia.
Laporan Resmi
Poltak menegaskan pihaknya akan kembali memintakan dan membuat laporan resmi kepada Notaris IHS sebagai PPAT yang dinaungi ATR/BPN Kanwil Sumut untuk memberikan putusan atau sanksi atas teguran pertama dan kedua yang sudah dilayangkan BPN terhadap jabatan PPAT IHS di bawah kewenangan wilayah tugas Kantor BPN Toba. “Kami berharap diberhentikan atau dicabut izinnya sebagai PPAT,” tandasnya.
Sementara pihak MPN, Marzuki yang ikut serta dalam rapat putusan tersebut mengatakan putusan untuk notaris agar mengembalikan sertifikat ke pelapor. “Ya sudah diberikan putusannya kepada terlapor dan pelapor,” sebutnya.
Ditanya bagaimana jika sertifikat tersebut tidak dapat diberikan IHS karena alasan disita Polda Sumut, Marzuki menyebut itu urusan IHS. “Kami sudah putuskan, jika dia (IHS) tentang sertifikat berada dimana itu urusannya,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tanpubolon dikonfirmasi terkait surat putusan dari MPWN yang diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum mengatakan dipelajari. “Kamip akan pelajari untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya. (m10)