MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pengalihan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Garuda ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2.
Dugaan ini muncul setelah calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda, Restuman Ndruru, menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan melaporkan lima komisioner KPU Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Restuman Ndruru menilai bahwa keputusan KPU Nias Selatan merugikan dirinya dan Partai Garuda. “Saya merasa dizalimi karena suara yang diperoleh adalah suara rakyat dan tidak boleh dipindahkan ke partai lain. Saat ini, kami sedang menempuh jalur hukum di PTUN dan DKPP. Kami berharap agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan mengembalikan kursi Partai Garuda kepada kami,” ungkap Restuman kepada wartawan.
Restuman mengklaim telah memperoleh 1.648 suara yang tercantum dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024. Namun, dalam keputusan selanjutnya, Nomor 2011 Tahun 2024, kursi tersebut dialihkan kepada Nurtiza Dachi dari PDIP dengan alasan bahwa Partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.
Menurut Restuman, keterlambatan pengunggahan LPPDK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADK) disebabkan oleh kendala teknis. “Kami telah berupaya melakukan pengunggahan dan berkomunikasi dengan KPU Nias Selatan, namun mereka hanya mengaku sebagai ‘viewer’ yang tidak bisa membantu,” jelasnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus ini telah digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/2/2025). DKPP saat ini memeriksa lima anggota KPU Nias Selatan, yaitu Benimeritus Halawa (Ketua), Resman Buulolo, Isiani Gohae, Sifaomadodo Wau, dan Kadar Kristian Wau, yang diduga bertanggung jawab atas pergeseran kursi dari Partai Garuda ke PDIP.
KPU Nias Selatan diharapkan memberikan klarifikasi terkait isu ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. (cpb/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.