Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Pencurian, PT JSI Dan PT BUMI Dilapor Ke Polda Sumut

KORBAN memperlihatkan bukti laporan di Poldasu didampingi kuasa hukum Darmawan Yusuf. Waspada/Ist
KORBAN memperlihatkan bukti laporan di Poldasu didampingi kuasa hukum Darmawan Yusuf. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan anak perusahaannya PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dilaporkan ke Polda Sumut, Senin (22/1) sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/B/8/I/2024, diduga melakukan pencurian pasir kuarsa dan merusak lahan warga di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batubara.

Informasi diperoleh, ada sekira 2 hektare lahan milik warga bernama Sunani, 58, dimana kondisi lahan tersebut kini tampak seperti danau karena pasirnya ditambang (galian).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Pencurian, PT JSI Dan PT BUMI Dilapor Ke Polda Sumut

IKLAN

Sedangkan PT BUMI yang melakukan penambangan diduga belum mengantongi dokumen RKAB dari pemerintah, namun melakukan operasional penambangan di Kabupaten Batubara.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumberdaya Mineral Sumut August Sihombing dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu mengatakan belum mengetahui persis.

“Sebentar saya cek dulu,” katanya, kemarin. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya dokumen RKAB PT BUMI.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin menjelaskan dirinya dan Camat pernah diundang untuk pembahasan persetujuan dokumen RKAB 2024-2026 PT BUMI. Namun karena berhalangan, Kades Zaharuddin dan Camat tidak menghadiri undangan pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III tertanggal 22 November 2023.

Sementara berdasarkan penjelasan korban, pada 13 Desember 2023 diberitahu Kepala Desa Gambus Laut bahwa lahannya digali pihak tidak bertanggung jawab. Setelah ditelusuri didapat informasi bahwa para penambang mengaku dari PT JSI.

Modusnya, kata dia, pasir dikeruk lalu ditimbun sementara di PT BUMI kemudian disalurkan ke PT JSI.

Akibat pencurian pasir dan pengrusakan lahannya, Sunani didampingi kuasa hukum Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

“Kami berharap kasus ini segera diproses. Akibat penambangan yang tidak sesuai aturan mengakibatkan banyak kerugian, baik pribadi, masyarakat juga lingkungan,” kata Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) itu, Selasa (23/1).

Dugaan lainnya dalam kasus itu, kata dia, bisa saja mengarah ke pemalsuan izin operasional pertambangan. “Karena, bagaimana bisa di lahan orang ada perusahaan secara terang-terangan melakukan penambangan dan sudah berlangsung lama. Dimana fungsi pengawasan, apakah tidak cek dan ricek lokasi ketika mengajukan RKAB,” ujarnya.

Menurutnya hal ini bukan persoalan sepele, sebab menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain. “Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait, dan kita akan terus melakukan upaya hukum mendapatkan keadilan,” tegasnya. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE