Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun dewi_she Dilapor Ke Poldasu

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun dewi_she Dilapor Ke Poldasu

MEDAN (Waspada): Korban pencemaran nama baik, Devica, 29, warga Komplek Cemara Asri melaporkan pemilik akun dewi_she ke Polda Sumut, karena memposting foto surat laporan kasus penganiayaan yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka.

Ia datang ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, Rabu (12/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun dewi_she Dilapor Ke Poldasu

IKLAN

Kepada wartawan, Devica mengatakan nama baiknya telah dicermarkan pemilik akun dewi_she, sehingga kehidupan pribadinya terganggu.

Disebutkan, akun Instagram dewi_she memposting foto surat dari kepolisian menyebutkan Devica telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.

“Surat itu diblok kotak warna merah tebal mengelilingi tulisan nama saya dan adik saya Siau Chen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka. Kemudian dibumbui tulisan yang diduga sengaja menghancurkan nama baik kami,” ujarnya.

Laporan pengaduan Devica diterima petugas SPKT Poldasu dengan No. STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No. 1/2024.

Devica juga menggandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut.

“Memang benar status tersangka saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan. Dia dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap saya, dan saya tidak pernah sebarkan ke medsos,” kata Devica.

Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara Devica, Dewi She, Eris dan Siau Chen. “Sebab Eris (adik Dewi She) diduga hendak merebut suami saya dengan cara melakukan perselingkuhan,” ujarnya.

Sebelum baku hantam, Devica bersama adiknya Siau Chen hendak menjemput suaminya Wayan yang berada di rumah Eris. Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas sehingga terlibat adu mulut, lalu berlanjut saling pukul.

Setelah kedua pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya Wayan.

Dewi She juga melaporkan Devica dan Siau Chen atas dugaan penganiayaan, di Polrestabes Medan.

Dari aksi saling lapor itu, Devica dan Dewi She sama-sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan. Namun tak lama setelah itu, akun Instagram dewi_she diduga milik kakak Eris muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.

“Foto surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, lalu ditambahi kata-kata yang membuat saya terasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka” kata Devica.

Terkait kasus itu, Darmawan Yusuf berpesan agar masyarakat bijak dalam bersosial media. “Saya berharap kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan klien kami, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh,” kata dia.(m10)

Waspada/Ist
Korban pencemaran nama baik didampingi kuasa hukum Darmawan Yusuf usai membuat laporan pengaduan di Poldasu, Rabu (12/6)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE