MEDAN (Waspada): Dugaan pemerkosaan putri kandung yang dituduhkan kepada ayahnya berinisial SRP sempat membuat heboh warga Jl. Selambo Ujung, Desa Amplas pada September 2023 lalu.
Setelah kasus bergulir di PN Lubukpakam, belakangan ditemukan fakta dan sejumlah kejanggalan bahwa ternyata SRP menjadi korban akibat laporan palsu dibuat putri dan isterinya sendiri.
Fakta baru dan kejanggalan dalam kasus itu diungkapkan Ricky Panjaitan dari Kantor PTRP & Associated Lawfirm selaku kuasa hukum SRP, Minggu (17/3).
Ia mengatakan, pada sidang pembacaan pledoi di PN Lubukpakam, Kamis (14/3) dipimpin majelis hakim Asraruddin Anwar SH, MH dengan anggota Roziyanti, SH dan Irwansyah, SH dan JPU Ferawati Naibaho, SH menjelaskan, berdasarkan BAP polisi dan surat dakwaan jaksa menyebutkan LY boru RP suatu hari bercerita kepada ibunya K boru S bahwa dirinya telah diperkosa ayahnya SRP di rumah Jl. Selambo, Desa Amplas pada akhirJuli 2023.
Setelah menceritakan itu, LY boru RP pergi ke rumah neneknya di Deliserdang, tapi setelah itu suasana di rumah itu seperti tidak ada masalah.
Dalam dakwaan itu juga ditulis bahwa korban LY boru RP kembali mengaku telah diperkosa ayahnya lagi pada 3 September 2023.
Kemudian isteri SRP yaitu K boru S bersama MS, membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 5 September 2023.
Laporan polisi dibuat KS selaku wali putrinya dengan No LP/B/2972/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Menurut Ricky, saat diperiksa polisi 6 September, SRP sangat terkejut karena dituduh memperkosa putrinya, padahal dia tidak melakukannya.
“SRP bercerita kepada polisi bahwa putrinya pernah mengakui disetubuhi laki-laki bermarga Hutapea yang merupakan pacar putrinya,” kata Ricky.
Minta Maaf
Kata Ricky, beberapa hari setelah ayahnya ditahan polisi, putrinya datang menjumpai ayahnya dan memohon maaf sambil bersujud dan menangis karena telah menuduh ayahnya memperkosa dirinya.
Bahkan putri dan isterinya ingin mencabut laporan terhadap SRP, namun permintaan itu ditolak penyidik Polrestabes Medan.
Mendengar kabar itu, para tetangga dan warga Selambo akhirnya mendatangi korban dan menanyakan kebenaran perkosaan itu.
Di hadapan warga, korban mengakui ayahnya tidak memperkosanya. Dia mengakui pernah disetubuhi seseorang bermarga Hutapea.
“Pengakuan korban itu direkam pakai ponsel. Itulah salah satu bukti atau fakta baru yang kami peroleh. Selain rekaman video, surat pernyataan warga yang menyaksikan pengakuan LY Boru RP itu pun dibuat secara tertulis bermaterai dan stempel cap jari,” kata Ricky lagi.
Dengan ditemukan fakta baru tersebut, 11 Maret 2024 PTRP Lawfirm melakukan inisiasi, yaitu membuat laporan polisi di Polda Sumut terkait laporan palsu pelapor (ibu korban) dan korban, yaitu No. LP : LP/B/303/III/2024/SPKT/Polda Sumut.(m10)