Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Korupsi Program Mah’ad, Mantan Rektor UINSU Kembali Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Program Mah'ad, Mantan Rektor UINSU Kembali Jadi Tersangka

MEDAN (Waspada): Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S, kembali ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Program Mah'ad, Mantan Rektor UINSU Kembali Jadi Tersangka

IKLAN

Sebelumnya, S sudah pernah terjerat kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu UINSU dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan, S ditetapkan tersangka pada minggu lalu.

“Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu,” kata Mochammad Ali Rizza, Kamis (27/7).

Penetapan tersangka itu, katanya, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan, setelah terlebih dahulu menetapkan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.

“Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021,” ungkapnya

Dijelaskan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp956.200.000.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni SAR selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, ENS selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan S selaku mantan Rektor UINSU.

“Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka SAR dan ENS sudah ditahan di tempat yang berbeda. Tersangka SAR kita tahan di Rutan Tanjunggusta Medan dan tersangka ENS ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” ujarnya.

DALAM PENGEJARAN

Sementara, untuk tersangka S masih dalam pengejaran, sebab yang bersangkutan ketika beberapa kali dipanggil baik sebagai saksi maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tegasnya sembari mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada S selama 2 tahun penjara pada November 2021. Mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UINSU Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. (m32).

Foto ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE