Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Korupsi Program Ma’had Mahasiswa, Staf Pusbangnis UINSU Ditahan

Dugaan Korupsi Program Ma'had Mahasiswa, Staf Pusbangnis UINSU Ditahan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan ENS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon mengatakan, tersangka merupakan Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU. Korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Program Ma'had Mahasiswa, Staf Pusbangnis UINSU Ditahan

IKLAN

“ENS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa mahasiswi UINSU tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021,” kata Simon, Rabu (26/7).

Simon menjelaskan, ENS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap ENS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menambahkan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya tim Pidsus Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan tersangka Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, pada 30 Maret 2023 lalu. (m32).

Waspada/ist
Tersangka kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU, saat berada di Kantor Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE