Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Diperiksa Kejatisu Hingga Malam

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tiga dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejatisu, Rabu (19/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan, mengatakan, tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES selaku rekanan dan MT selaku PPK Kegiatan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ketiganya diperiksa dari pagi hingga malam.

“Sementara SS selaku PPK Kegiatan, berhalangan hadir dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Yos.

Dijelaskan Yos, sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

“Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” sebut Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakikatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu beberapa hari lalu, kepada penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal,” tandas Yos.

Kepada penyidik, lanjut Yos, tiga tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal. “Hari ini, Rabu (19/1), tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegas Yos.

Dikatakan Yos, penetapan tersangka dilakukan tim jaksa penyidik di Pidsus setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan di penyidikan. Kasus itu, terkait dugaan korupsi penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020, pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dari anggaran senilai Rp1.880.621.425.

Kemudian, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *