Dua Tenaga Non ASN Akan Laporkan Dugaan Pemecatan Sepihak Ke DPRD Sumut

  • Bagikan
Syamsul Gultom. Waspada/partono budy
Syamsul Gultom. Waspada/partono budy

MEDAN (Waspada): Dua tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Perekonomian Setdaprovsu, yang diduga dipecat sepihak akan melaporkan kasus mereka ke Komisi E DPRD Sumut.

Hal itu disampaikan Syamsul Gultom, selaku pendamping terhadap dua non ASN itu, di Medan, Kamis (23/1).

Menurut Syamsul, pihaknya sudah mempersiapkan bukti dan pendukung lainnya terkait dugaan pemecatan terhadap dua tenaga Non ASN yang bernama M Abdul Gani NIK 1271140108960002, dan Richardo Andreas Sitompul NIK 1271191205940003, keduanya bertugas Biro Perekonomian Setdaprovsu.

“Insya Allah berkas surat akan kita masukkan ke Sekretariat DPRD Sumut Kamis pekan depan,” kata Syamsul.

Disebutkan, kedua tenaga Non ASN itu sudah bertugas di Biro Perekonomian Setdaprovsu dan nama mereka sudah masuk dalam database BKN RI terhitung sejak 2020-2024.

Syamsul berharap DPRD Sumut, khususnya Komisi E dapat merespon kasus yang dialami kedua Non ASN itu.

Sebelumnya, dua tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Perekonomian Setdaprovsu melaporkan dugaan pemberhentian sepihak, kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk ditindaklanjuti.

“Keduanya sudah melayangkan surat bertanggal 15 Januari 2025 untuk menyampaian keberatan atas pemberhentian sepihak yang menimpa mereka,” kata Syamsul Gultom.

Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung, mengatakan dua orang Tenaga Non ASN di Biro Perekonomian Setdaprovsu bernama MAG dan RAS yang diberhentikan dari pekerjaannya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Pemberhentian Tenaga Non ASN ini, kata Poppy, menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No: 800.1.10.6/803/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Validasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mana kondisi tenaga Non ASN pada Biro Perekomomian sebanyak 5 (lima) orang, dengan rincian 2 orang telah mengikuti tes CPNS dan 2 orang lainnya juga telah mengikuti tes PPPK, namun semuanya dinyatakan tidak lulus.

Sedangkan 1 orang lagi belum mengikuti tes dikarenakan tidak memenuhi persyaratan masa kerja kurang dari 5 tahun.

Tidak Kooperatif

Selanjutnya, kata Poppy, mengingat beban kerja di Biro Perekonomian tidak sebanding dengan jumlah ASN, maka mereka membutuhkan Tenaga Non ASN yang mumpuni.

Namun, dari 5 orang tenaga Non ASN ini ada dua orang yaitu RAS dan MAG tidak dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya dikarenakan dinilai tidak loyal terhadap atasan, kurang kooperatif dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Selain itu, Poppy mengungkap, hasil pekerjaan keduanya juga dinilai tidak sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan serta kurangnya inisiatif. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *