Dua Pembongkar Rumah Polisi Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua tersangka kasus pembongkaran (pencurian) seng atap rumah anggota Polri di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.

Kedua tersangka, MA, 34, warga Jalan Pelajar Gg Keliling, Medan Kota dan PA, 44, warga Jalan Sempurna, Medan Kota, saat ini dalam proses penyidikan. Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Senin (23/5) menyebutkan, kasus pencurian seng atap rumah milik anggota Polri tersebut terjadi Rabu (13/4) sekira pukul 02:00 WIB.

Korban Supriyanto, 34, warga Jalan Garu, Medan mengetahui aksi pencurian itu dari tetangganya, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota. 

Selama ini diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan pemiliknya tinggal di Jl. Garu. Dari informasi warga, selain seng atap rumah, beberapa kusen pintu dan jendela juga raib disikat para pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dua tersangka berada di Jl. Sempurna pada Sabtu (21/5) pukul 23:00 WIB. Malam itu juga polisi menangkap keduanya. 

Dari tersangka diamankan juga barang bukti linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemudian naik ke atap rumah tersebut dan mengambil seng, kemudian menjual seng-seng itu kepada tukang besi tua di Jl. Turi seharga Rp175.000. “Dari pengakuan tersangka, uang hasil menjual seng itu dibagi dua. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses,” sebut Kapolsek.(m10)

Waspada/Ist

Panit Reskrim Ipda Widiyatma (kiri) memperlihatkan dua tersangka kasus pencurian seng berikut linggis yang digunakan mencabut seng, Senin (23/5).

  • Bagikan