Scroll Untuk Membaca

Medan

Dua Pekan, Polrestabes Medan Ringkus 58 Pelaku Berbagai Tindak Pidana

SEJUMLAH tersangka berjalan saat mengikuti pemaparan berbagai kasus, di Polrestabes Medan. Sejak tanggal 11 hingga 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran meringkus 58 tersangka dari 44 laporan Polisi. Waspada/ist
SEJUMLAH tersangka berjalan saat mengikuti pemaparan berbagai kasus, di Polrestabes Medan. Sejak tanggal 11 hingga 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran meringkus 58 tersangka dari 44 laporan Polisi. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Sejak tanggal 11 hingga 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran meringkus 58 tersangka dari 44 laporan Polisi.

“Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 58 tersangka dari 44 laporan Polisi yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (29/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pekan, Polrestabes Medan Ringkus 58 Pelaku Berbagai Tindak Pidana

IKLAN

Dari 58 tersangka yang diamankan, Kasat Reskrim menyebutkan 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman di tengah masyarakat,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya.

“Kami harap kepada adanya peran orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,” pungkasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE