MEDAN (Waspada): Dua pengguna sabu-sabu diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi sarang Narkoba dan judi di bantaran sungai Jl. PDAM Tirtanadi Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (7/1).
Selain meringkus pemakai Narkoba berinisial JA ,30, dan MA ,50, petugas juga membakar lokasi sarang Narkoba dan sejumlah mesin judi tembak ikan dan mesin judi jackpot.
Kedua pengguna Narkoba tersebut kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu menyebutkan dari kedua tersangka JA dan MA tidak ditemukan barang bukti namun petugas menyatakan JA dan MA ini positif narkoba setelah dilakukan tes urin.
“Dari hasil tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif sehingga langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” sebut John Rakutta, Senin (8/1) di Mapolrestabes Medan.
John Rakutta menambahkan, penggerebekan di lokasi sarang Narkoba dan tersebut atas informasi dan pengaduan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.
John Rakutta menambahkan, pihaknya terus menindak lanjuti segela bentuk peredaran narkoba atau pun praktek judi.(m27)
Waspada/Ist
Dua pengguna Narkoba yang diciduk dari lokasi sarang Narkoba dan Judi Jl. PDAM Tirtanadi Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (7/1).