MEDAN (Waspada): Dua narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan/ Lapas Tanjunggusta ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3) dini hari.
Pemindahan kedua napi bandar narkoba, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah dan petugas lapas.
Kedua napi narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.
“Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.
Erwedi menjelaskan, pelaksanaan pemindahan kedua napi juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
“Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Napi yang pindahkan, kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
“Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkas Erwedi. (m32)