MEDAN (Waspada): Dua orang jemaah calon haji (Calhaj) asal Sumut, atas nama Suhaimi Bin Kliwon yang tergabung dalam Kloter 6 meninggal dunia saat melakukan tawaf. Kemudian Muzerah dari Kloter 8 yang wafat di Kota Makkah.
“Ya, ada dua Calhaj Sumut yang wafat di Tanah Suci,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi Sabtu (10/9) di Asrama Haji Medan.
Disebutkannya, bagi jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. “Seperti disampaikan, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab bahwa jamaah ada asuransi. Yang diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” katanya.
Sedangkan ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji: 1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih. 2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.3. Jaeaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih. 4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. 5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.