MEDAN (Waspada): Tim Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengabdian mandiri lewat kegiatan sosialisasi perkembangan hukum digital dalam era globalisasi.
Para dosen yang terlibat dalam pengabdian mandiri tersebut adalah, Dr. T. Keizerina Devi Azwar, SH., CN., M.Hum, Putri Rumondang Siagian, SH., MH; Dr. Yati Sharfina Desiandri, SH., M.H; Eva Syahfitri SH., MH; Dr. Utary Mahrany Barus, SH., M.Hum dan Hilbertus S.M.Wau SH., M.Kn (Enumorator).
Kegiatan yang berlangsung 7 Februari 2023 tersebut bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi kepada praktisi dan akademisi di Kota Medan terkait perkembangan hukum dalam dunia digital.
Dr. T. Keizerina Devi Azwar selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa hukum di Indonesia sedang ‘jatuh-bangun’ menghadapi perkembangan dunia digital. Adagium hukum yang menyebutkan hukum kerap tertinggal dari perkembangan teknologi sangat dirasakan saat ini.
Misalnya kebocoran data pribadi yang terlebih dahulu mencuat sebelum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun demikian Devi menjelaskan keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi tidak bisa menjadi tumpuan dalam menyelesaikan kasus-kasus dunia digital di kemudian hari tanpa adanya sinergi dan kemauan bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut Devi menjelaskan bocornya data pribadi memang bukanlah persoalan yang mudah untuk diatasi. Setidaknya ada hal sakral agar perlindungan hukum digital dapat memberikan kepastian hukum yakni hukumnya sendiri dan efektivitas hukum yaitu faktor penegakkan hukum.
Pada faktor kedua inilah yang menentukan efektif atau tidaknya kinerja hukum tertulis adalah aparat penegak hukum. Dalam hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang handal sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik. Keandalan dalam kaitannya di sini adalah meliputi keterampilan profesional dan mempunyai mental yang baik.
Saat ini yang dipertontonkan hanyalah praktik buang tangan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam kebocoran data pribadi. Perlu ada sinergi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga-lembaga terkait. Seperti Kemenkominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian yang berkaitan dengan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data informasi data pribadi serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengungkap tabir dibalik bocornya data privasi masyarakat.
Akan tetapi yang menjadi ironi tatkala Menkominfo justru ‘cuci tangan’ dengan mengatakan bahwa terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo. Lantas kepada siapa kita meminta tanggung jawab ini?.Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para akademisi dan praktisi hukum di Kota Medan berlangsung lancar dan menghasilkan rekomendasi yang nantinya berguna dalam penegakkan hukum selanjutnya. (m19)
Waspada/Ist
Narasumber menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi perkembangan hukum digital dalam era globalisasi terhadap praktisi hukum dan akademisi .