Dr Alpi Komentari Penggerebekan Oleh TNI

  • Bagikan
ALUMLNI Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist
ALUMLNI Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum (foto) mengharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto agar memperhatikan dan memberikan arahan ke seluruh jajaran agar patuh dan taat pada tertib hukum, dengan tetap mempedomani constitutional norm dan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukum.

Dia mengatakan hal itu terkait penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, yakni penyidik kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang,” katanya di Medan, Sabtu (22/2).

Dia mengemukakan bahwa Pro Justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi. Tujuannya untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial dan struktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

“Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Solok, Sumatera Barat,” ujarnya.

“Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sequitur legem,” sambung Dr Alpi, yang sering diminta memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait kasus-kasus viral.

Capai Keadilan

Menurutnya, Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

“Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung,” urai Dr Alpi, yang memberikan keterangan ahli di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang PK III Terpidana Jesicca Wongso.

Dia menegaskan, merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiam ejus circumuenit, maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atau tanpa dasar menurut undang-undang.(m05/A)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dr Alpi Komentari Penggerebekan Oleh TNI

Dr Alpi Komentari Penggerebekan Oleh TNI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *