MEDAN (Waspada): Komisi D DPRD Sumut akan melakukan pengujian ulang terhadap pengolahan limbah hasil produksi PT Latexindo Toba Perkasa (LTP). Ini dilakukan untuk mempertegas bahwa limbah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi sarung tangan berbahan lateks itu mencemari lingkungan.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D Benny Sihotang didampingi Sekretaris Ronny Reynaldo Situmorang dan anggota, dalam rapat dengar pendapat dengan PT LTP dan PTPN II serta masyarakat di ruang dewan, Jumat (18/8).
Hadir mewakili PTPN II Kabag Hukum Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja dan staf bidang lingkungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut. Adapun PT LTP tidak dihadiri pimpinan perusahaan, melainkan staf bernama Sartono.
Rapat yang merupakan tindaklanjut dari inspeksi mendadak (sidak) DPRD Sumut ke PT LTP di Jalan Medan Binjai Km 11 Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Rabu 24 Mei 2023 pagi, terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga diproduksi perusahaan itu.
Menyikapi sidak dan laporan warga terkait limbah PT LTP, Ketua Komisi D Benny Sihotang mempertanyakan kenapa pimpinan PT LTP tidak hadir dalam rapat lanjutan.
“Seharusnya mereka menyadari, apabila mencari makan di Sumut, seharusnya hadir apabila dipanggil lembaga legislatif ini. Kalau memang tak mau hadir, gak usah berusaha di Sumut ini lagi,” tegasnya.
Kendati demikian, Komisi D DPRD Sumut tidak ingin berpolemik lebih tentang limbah perusahaan. “Yang jelas, kita ingin dilakukan uji ulang dan mendapatkan data pembanding, untuk kemudian dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Unit Laboratoriumnya,” katanya.
Anggota Komisi B Sugianto Makmur mengungkapkan, pada rapat pertama bulan lalu, Komisi D merekomendasikan agar masyarakat diikutsertakan saat pengambilan sampel limbah cair hasil produksi PT LTP. Alasannya, laporan yang dia terima, masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan sampel limbah tersebut.
Hal itu sangat disayangkan, mengingat terlibatnya masyarakat sudah disepakati dalam rapat terdahulu.
Karenanya, Sugianto berharap dalam uji ulang nantinya, masyarakat hendaknya dilibatkan untuk memastikan tercemar tidaknya limbah perusahaan PT LTP.
Dalam rapat itu, Sartono selaku perwakilan PT LTP mengungkapkan bahwa air limbah yang keruh itu hasil pencucian produksi. “Airnya memang keruh, tapi tidak berbau,” tuturnya.
Tetapi Sugianto mempertegas, air limbah yang keruh, berarti mengandung sesuatu zat di dalamnya.
“Yang menjadi ganjalan di hati saya, masak air limbah yang keruh itu dibilang tidak masalah ataupun berbahaya. Oleh karenanya, saya usulkan untuk melakukan pengambilan ulang sampel limbah PT LTP,” pintanya.
Sementara itu, Suhardi Sukas, salah seorang warga yang hadir menyampaikan, sudah hampir 35 tahun baru sekarang sekarang ini pihak PT LTP dihadirkan dalam rapat di Komisi D Sumut.
“Di sini saya sampaikan, limbah perusahaan akan dibuang pada saat kami nyenyak tertidur. Saya juga menerangkan bahwa parit yang selalu dialiri air limbah, sudah kami tutup. Dan mirisnya, kami dibenturkan dengan masyarakat yang menurut saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan yang ada,” terangnya. (cpb)