MEDAN (Waspada): DPRD Sumut siap memperjuangkan nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar tidak ada lagi pembedaan status mereka dalam UU Sisdiknas No 23/2003 tentang PAUD yang segera akan direvisi.
“Kita perjuangkan sampai ke DPR RI melalui fraksi-fraksi di sana terkait status guru PAUD yang terkesan didiskriminasi di UU Sisdiknas No 23,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa (foto), kepada Waspada di Medan, Selasa (20/9).
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini merespon langkah pasca aksi unjuk rasa guru PAUD dari yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di DPRD Sumut dan kantor Gubsu, 30 Agustus 2022. Selain menyoal belum diakuinya mereka sebagai guru formal seperti guru lain, mereka juga mengeluhkan minimnya gaji yang diterima.
“Kita prihatin melihat nasib guru PAUD yang tulus mengabdi, namun gajinya masih terbilang minim, karenanya kita akan perjuangkan, dan bila diperlukan kita akan ke DPR RI, untuk bertemu dengan wakil-wakil kita di sana, termasuk fraksi Gerindra,” ujar Harun.
Selain itu, Harun mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan nasib guru PAUD pada rapat kerja DPRD Sumut, di Brastagi, pekan depan.
Keprihatinan terhadap nasib guru PAUD itu dia rasakan berdasarkan laporan konstituennya dan masyarakat dari Dapil VII meliputi Tabagsel ini.
“Guru-guru PAUD itu harus tampil cantik dan menarik saat mengajar, supaya anak muridnya semangat, tetapi di lain pihak faktanya, penghasilan mereka minim sekali,” ujar cucu pendiri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Syeikh Musthafa Husein Al-Mandili ini.
Di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru ini terdapat sekitar 400 guru yang mengajar dan sebagian dari mereka yang berdemo di DPRD Sumut beberapa waktu, juga ada yang dulu pernah mengajar di pondok pesantren tersebut.
“Karenanya, kita prihatin dan ingin kesejahteraan mereka disetarakan dengan guru yang sudah berstatus PNS,” katanya.
Harapan Baru
Karenanya, selain berharap kepada pemerintah selain merevisi UU Sisdiknas No 23/2003 tentang PAUD, juga hendaknya nantinya tidak ada lagi pencantuman PAUD formal dan non-formal. Guru-guru PAUD non formal menerima hak yang jauh lebih sedikit daripada guru-guru PAUD formal.
Revisi UU Sisdiknas No 23/2003 dilakukan secara terintregrasi dengan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Harun berharap revisi ini memberikan harapan baru bagi guru PAUD nonformal, terutama yang sudah mengajar dan mengabdi puluhan tahun, namun dengan gaji yang memprihatinkan. (cpb)